-->

Iklan

Iklan

Dibawa Jalan-Jalan Keliling Tebo, Bocah 15 Tahun Dicabuli Pacar Hingga Dua Kali

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 13 Februari 2016, Februari 13, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:39:14Z
Ilustrasi 
PORTALTEBO.com-Dengan modus jalan-jalan,  JN (18) mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun.  Namun setelah 3 hari membawa kabur korban YS (15), akhirnya tindakann bejat pelaku cabul yang masih remaja ini diketahui,  pelakupun ditangkap anggota PPA Ditreskrim Porles Tebo. 

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan saat konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencabulan tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban YS tentang Pelaku JN yang membawa kabur Korban YS.

"Setelah kita menapat laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyeliikan dan berhasil menangkap tersangka yang saat penangkapan bersama korban" jelas Sahlan.

Kronologis yang berakhir dimana YS (15) Warga Kecamatan Tebo Tengah dibawa kabur oleh Tersangka JN selama 3 hari sejak Selasa (9/2) lalu, dari pengakuan tersangka Korban YS telah dicabuli sebanyak 2 kali. Adapun Awal ceritanya pada selasa (9/2) sekitarr pukul 13.00 wib Korban YS pergi meninggalkan rumah dan menemui pacarnya di jembatan Mangun Jayo Seberang, dan selanjutnya pelaku membawa korban jalan-jalan di seputaran Tanggo rajo dan pasar Tebo. 

Puas berkeliling di tempat itu kemudian Tersangka Jn dan korban berangkat ke rumah nenek Tersangka JN di Dusun dalam Kecamatan Tebo ulu Kabupaten Tebo. Saat itupun pelaku dan korban menginap di rumah nenek pelaku hingga hari Rabu pagi.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke ruko kakak ipar pelaku di Blok E Rimbo Ilir dan menginap hingga jumat pagi. kemudan pelaku membawa korban jalan-jalan ke sungai rambai dan selanjutnya ke Dusun Tuo-Sumay ke rumah kawan korban dan selanjutnya jalan-jalan lagi ke Muara Tebo hingga ditangkap oleh tim polres Tebo.

"Dari hasil pemeriksaan,  pengakuan pelaku, pelaku dan korban sempat melakukan persetubuhan sebanyak dua Kali di Ruko milik Kakak Ipar pelaku," Ungkap Sahlan.

Sementara itu dari kejadian tersebut selain menangkap pelaku,  anggota Reskrim Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit SPM R2 merk Honda Supra Fit warna hitam. 

Menurut pihak kepolisian Pelaku pencabulan ini akan dijerat dengan Pasal 76D dan 76E ketentuan pidana Ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak j pasal 332 atau 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman Makaimal 15 Tahun Penjara.(p02)
Komentar

Tampilkan

Terkini