-->

Iklan

Iklan

Gara-gara Komentarnya di Facebook, Pasutri di Kota Jambi Diringkus Polisi

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 27 Februari 2016, Februari 27, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:39:13Z
PORTALTEBO.com – Dengan adanya Undang-undang ITE, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati menulis komentar di media sosial, jika tidak ingin bernasib sama dengan NP dan MC. Pasangan suami isteri ini diringkus polisi lantaran komentarnya di Facebook menghina pelapor, IS.

Warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini diringkus Kamis (25/2) saat menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jambi.

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol, melalui Kanit Reskrim, IPTU Dimas Arki, mengatakan, Pasutri tersebut diringkus karena kasus penghinaan di media sosial facebook. Pasutri tersebut dilaporkan IS yang tidak lain adalah tetangganya.

" Pelapor mempunyai usaha salon dan terlapor mengkomentari usahanya di Facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor, " kata Dimas, Jumat (26/2).

Dijelaskannya,  kasus penghinaan tersebut bermula pada 2015 lalu.  Pihak kepolisian baru bisa menangkap pelaku setelah berhasil mengumpulkan barang bukti.

Kata Dia, setidaknya ada lima kali percakapan atau komentar terlapor di Facebook tersebut. Seluruh komentarnya menghina pelapor dan memburukkan salon milik pelapor.

"Kasus ini masih kita dalami lagi dan kita kembangkan, " tandasnya.

Atas perbuatannya, Pasutri ini dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  dengan ancaman hukumab 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar. (cok)

Sumber : http://jambiupdate.co
Komentar

Tampilkan

Terkini