-->

Iklan

Iklan

SAD Vs Warga, Satu Dari 17 Orang Yang Memenuhi Unsur Pidana Dipulangkan

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 25 Februari 2016, Februari 25, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:39:13Z
PORTALTEBO.com -  Hasil pemeriksaan sementara, dari 97 orang yang diamankan di Mapolda Jambi terkait insiden bentrok antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan warga di Kecamatan Sumay, 17 orang memenuhi unsur pidana. Salah satu diantara 17 orang tersebut ternyata masih dibawah umur dan sudah dikembalikan ke Tebo. Hal ini dikatakan oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs.  Musyafak, SH, MM.

"Karena masih dibawah umur, jadi kita kembali," ungkap Kapolda saat berkunjung ke Tebo, Kamis (25/02/2016).

Untuk diketahui, bentrok antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan warga yang terjadi di Kecamatan Sumay, langsung ditanggani oleh Polda Jambi. Dari 97 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, sebanyak 17 memenuhi unsur pidana, dan satu diantaranya masih dibawah umur.

Dengan terjadi insiden itu, Kapolda menjelaskan bahwa kasus tersebut sengaja diproses di Mapolda Jambi. Pasalnya, dia kawatir jika kasus ini ditanggani di Polres Tebo, bakal terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

"Bila diproses di Tebo, tentu banyak yang datang menjenguk. Saya kawatir nanti mereka terprovokasi dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan, "jelasnya. Tidak itu saja, kata Kapolda, kedepannya setiap kasus kriminal akan diproses di Mapolda Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrok SAD dengan warga yang terjadi beberapa hari yang lalu, diduga disebabkan oleh persoalan lahan dalam wilayah PT LAJ. Selain dua warga mengalami luka akibat bentrok, properti milik PT LAJ dan rumah serta mobil milik SAD dibakar. Selain itu, sebanyak 97 orang baik dari SAD dan warga terpaksa diamankan di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini