-->

Iklan

Iklan

Divonis 4,8 Tahun Penjara, BKPP Tebo Belum Putuskan Status PNS Joko

NEWSPORTAL.ID
Senin, 14 Maret 2016, Maret 14, 2016 WIB Last Updated 2017-11-18T17:08:41Z
PORTALTEBO.com - Pasca putusan sidang Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, terhadap Joko Pariyadi, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, dalam kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo, 4,8 tahun penjara, hingga saat ini BKPP Tebo belum mengambil keputusan apapun. Hal itu dikatakan oleh Kamal Efendi Kepala BKPP Tebo.

"Katanya kan masih pikir-pikir selama 14 hari. Jadi kita masih menunggu kabar dari kejaksaan, "kata Kamal saat dikonfirmasi PORTALTEBO.com.

Saat disinggung terkait penetapan status PNS Joko, Kamal mengatakan jika itu adalah kewenangan bupati.

"Ini yang berwenang adalah bupati, tapi yang jelas kita masih menunggulah,"tegasnya lagi.

Saat ditanyai apakah status Joko Pariyadi bakal di copot dari PNS, menurut Kamal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, ada dua keterangan yang patut dipahami. Dimana apabila vonis yang dijatuhkan merupakan kejahatan jabatan, maka untuk pencabutan status PNS tidak mengenal waktu sanksi atau vonis yang di jatuhkan.

"Jadi begini, kalau kejahatan jabatan, itu tidak mengenal waktu sanksi hukuman, tapi kalau pidana umum, dalam ASN, dimana kejahatan yang dilakukan tanpa direncanakan, seperti kecelakaan, itu sanksi hukuman dua tahun maka status PNS nya di copot,"jelas Kamal.

Diketahui, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Tebo, Joko Pariyadi hari Senin (7/3) lalu telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi dengan hukuman 4 tahun 8 bulan, termasuk denda Rp 300 juta dan subsideir 4 bulan kurungan.

Menaggapi putusan majelis hakim tersebut pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. (p01/p02) 
Komentar

Tampilkan

Terkini