-->

Iklan

Iklan

Hukuman Bidan PNS Diduga Konsumsi Narkoba Diserahkan Ke SKPD Terkait

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 17 April 2016, April 17, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:56Z
SS usai di tes urine 
PORTALTEBO.com - Meskipun hasil tes urine yang dijalani SS Bidan Desa berstatus PNS Tebo ini dinyatakan positif narkoba, namun proses hukum yang akan di tempuhnya dikembalikan kepada instansi atau SKPD terkait.

Kepala Sat Pol PP Tebo Taufik Khaldy dikonfirmasi PORTALTEBO.com mengatakan bahwa PNS yang di duga menggunakan narkoba ini akan di kembalikan ke instansi atau SKPD terkait untuk diambil tindakan disiplin.

"Karena kita tidak menemukan barang bukti berupa narkoba, namun hasil tes urine dinyatakan positif, serta PNS perempuan ini kita temukan di kafe yang layak disebut warem ini pada jam sebelas malam, maka untuk sanksi kita kembalikan kepada instansi terkait sesuai PP 53,"ujar Taufik Khaldy.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa Bidan Desa berstatus PNS berinisial SS yang diamankan oleh Razia Gabungan Pol PP Tebo dan Polres Tebo pada Sabtu malam (16/04/2016) Pukul 23.00 Wib setelah dilakukan tes urine oleh Lab RSUD STS Tebo pagi ini hasilnya diduga positif.

Selain SS, Pol PP Tebo bersama pihak kepolisian Polres Tebo dengan jumlah personil mencapai 80 orang ini juga berhasil mengamankan 10 sepeda motor tanoa surat dan 24 botol minuman keras dari Kafe Ricas Rimbo Bujang.(p02/p08)
Komentar

Tampilkan

Terkini