-->

Iklan

Iklan

15 TSK Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT LAJ Dititip ke Lapas Tebo

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 24 Mei 2016, Mei 24, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:40Z
PORTALTEBO.com - Usai menjalani tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) di Kejari Tebo, Senin (23/5), 15 tersangka kasus bentrok dan pengrusakan aset milik PT LAJ langsung dititipkan ke Lapas Klas II Muaratebo. Ke 15 tersangka tersebut diboyong dengan menggunakan mobil bus Polres Tebo dan dikawal oleh 20 anggota Polres Tebo.

Rosandi, Kasie Intel Kejari Tebo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Pangka Cs dan BB dari Polres Tebo. Selanjutnya untuk kasus ini kata dia sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU Kejari Tebo. Pihaknya juga masih punya waktu 20 hari untuk melengkapi bahan supaya langsung segera dilimpahkan ke pengadilan. "Mudah-mudahan sebulum 20 hari kasus ini sudah kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya dihadapan para media, Senin (23/5/2016).

Selanjutnya, terkait tindak pidana yang disangkakan kepada 15 tersangka tersebut, Rosandi bilang dikenakan pasal 184 ayat 1 tentang pengrusakan dan pembakaran. "Untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara. Bisa juga dikenakan pasal 170 ayat 2 yakni 7 tahun," kata Rosandi lagi.

Rosandi juga menambahkan, berdasarkan pengakuan pihak PT LAJ akibat bentrok yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. "Ini versi mereka (PT.LAJ,red). Karena yang dibakar ada dua lokasi (barak'red)," ungkap Sandi.

"Ada dua barak yakni, Barak B di Desa Pemayung yang dirusak adalah kantor dan gudang. Yang satu lagi barak C yang rusak camp dan kantor juga," timpal Rosandi.

Untuk diketahui bentrokan antara warga Pulau Temuang dan SAD yang memicu terjadinya aksi anarkis, terjadi pada 23 Februari 2016 silam. Bentrok dua warga tersebut dipicu soal klaim lahan di dalam lokasi perkebunan milik PT LAJ. Akibat bentrok di dua lokasi tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian material. Adapun aset perusahaan yang dirusak dan dibakar diantaranya ada gudang, kantor dan beberapa fasilitas lainnya. (p03/p05/p08/p09) 
Komentar

Tampilkan

Terkini