-->

Iklan

Iklan

Lsm-Gerakk Laporkan Pengeboran Ditengah Hutan Sarolangun Ke Mentri dan Kapolri

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 28 Juni 2016, Juni 28, 2016 WIB Last Updated 2017-11-27T08:57:36Z
PORTALTEBO.com - Dikutip dari djambi.co, Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (LSM-GERAKK), Sabtu (25/6/2016) melayangkan laporannya kepada Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

M. Hasan, Selaku kordinator GERAKK meminta agar aktifitas yang dilakukan PT. Intitirta Primasakti segera di proses secara hukum dan dihentikan segala aktifitas lapangannya.

“Berdasarkan hasil investigasi kami bulan april yang lalu, lokasi di Dusun Sialang Batuah dan Desa Guruh Baru Kab. Sarolangun, PT. Intitirta Primasakti dengan pengawalan oknum petugas telah melakukan kegiatan Drilling/Pengeboran di lahan konsesi PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita. Aktifitas ini kami duga illegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” Papar H.M. Hasan dalam suratnya yang diterima djambi.co (24/6/2016).

“Kami harap Ibu Menteri Kehutanan menindak tegas PT. Intitirta primasakti, Proses secara hukum, dan menghentikan segala aktifitasnya dilapangan”pungkas M. Hasan.

Surat yang dikirim kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini tampak ditembuskan kepada Ketua Komisi IV DPR-RI, Kapolri, Menteri ESDM, dan Dirjen Planologi KLHK di Jakarta seta rekan-rekan media pers. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini