-->

Iklan

Iklan

Polsek Rimbo Bujang Limpahkan TSK Kasus Penggelapan ke Kejari Tebo

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 05 Agustus 2016, Agustus 05, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:11Z
Photo : dok tribratanewsjambi.com 
PORTALTEBO.com - Setelah melengkapi berkas, akhirnya Kamis (4/8/2016) sekirar pukul 13.00 Wib,  Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tahap Dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Pelimpahan Tahap Dua ini dilakukan Oleh Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli, S.I.K melalui PS.Kanit Reskrimnya Bripka Ari Wahyudi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo ini menetapkan mantan pegawai FIF Grop cabang Rimbo Bujang yang berinisial AG menjadi tersangka.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kita lakukan karena memang berkas sudah lengkap", ujar Ari Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Nur Solikhin SH dan Tim JPU Kejari Tebo akan segera menyusun dakwaan untuk dilampirkan, dan selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan (PN) Negri Tebo untuk disidangkan.

Sementara, sebelumnya tersangka di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebo, diserahkan beserta Barang Bukti 5 Unit Sepeda Motor yang diantaranya 1(satu) unit SPM Honda CBR 150 R, 2(dua) unit SPM Honda Beat F1, 1(satu) unit SPM Honda Beat Pop dan 1(satu) unit SPM honda Vario.

Menurut pengakuannya tersangka telah menjual 14 unit Sepeda Motor berbagai Merk, dan semua kendaraan tersebut masih dalam tanggungan / kontrak FIF Cabang Rimbo Bujang. "Modus Tsk, BPKB Motor bisa di urus melalui Pelsus dan tidak perlu operalih nama secara resmi",ujarnya.

Dalam pengakuannya tersangka juga mengaku telah menjual per unit kendaraan dengan harga 7-9 juta rupiah.

Dalam proses lidik dilapangan baru ditemukan Barang Bukti kendaraan sebanyak 5 unit, dan 9 unit lainya masih dalam proses penyelidikan oleh Kapolsek Rimbo Bujang", ujar Ari Wahyudi.

Atas perbuatanya Tersangka AG dijerat dengan pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 64 tentang Perbuatan Berlanjut dengan ancaman hukuman 2/3 dari ancaman pokok. (red)

Sumber : http://www.tribratanewsjambi.com

Komentar

Tampilkan

Terkini