-->

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Embung Sungai Abang Akan Segera di Tetapkan

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 03 Agustus 2016, Agustus 03, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:23Z
Ilustrasi 
PORTALTEBO.com - Dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka Pembangunan Embung Sungai Abang senilai Rp 1,6 Milyar. Hal ini seiring berjalan dengan telah dilakukannya gelar perkara dan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Terkait hal ini Kanit Tipikor Reskrim Polres Tebo Bripka Sumarlin kepada awak media membenarkan bahwa proses penyelidikan Kasus Embung Sungai Abang sudah lengkap dan sudah melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan, bahkan sudah SPDP, tersangka dalam waktu dekat akan ditetapkan,"bebernya.

Menurut informasi yang dihimpun PORTALTEBO.com diketahui bahwa pihak Polres Tebo telah memanggil Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono dan Pihak Rekanan yakni kuasa direktur CV Persada Antar Nusa, Faisal Utama untuk dimintai keterangan, serta Sekretaris Dinas Pertanian selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK), Zaidi, dan PPTK Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang, Kembar Ninggolan.(p03) 
Komentar

Tampilkan

Terkini