Ilustrasi |
Terkait hal ini Kanit Tipikor Reskrim Polres Tebo Bripka Sumarlin kepada awak media membenarkan bahwa proses penyelidikan Kasus Embung Sungai Abang sudah lengkap dan sudah melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan, bahkan sudah SPDP, tersangka dalam waktu dekat akan ditetapkan,"bebernya.
Menurut informasi yang dihimpun PORTALTEBO.com diketahui bahwa pihak Polres Tebo telah memanggil Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono dan Pihak Rekanan yakni kuasa direktur CV Persada Antar Nusa, Faisal Utama untuk dimintai keterangan, serta Sekretaris Dinas Pertanian selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK), Zaidi, dan PPTK Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang, Kembar Ninggolan.(p03)