-->

Iklan

Iklan

9 Pelaku Karhutla Dalam Kawasan Diringkus Polres Tebo

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 28 September 2016, September 28, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:07Z
PORTALTEBO.com - Terhitung Juni hingga akhir September 2016 ini, jajaran Polres Tebo berhasil meringkus 9 pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebo. Hal itu dikatakan Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tebo, saat jumpa pers, Rabu (28/09/2016), di Mapolres Tebo. 

"Sembilan pelaku tersebut kita amankan di 7 lokasi (TKP) yang berbeda," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, kesembilan pelaku tersebut rata-rata tertangkap tangan saat melakukan pembakaran, dan informasi tersebut diperoleh berawal dari hasil survey satelit BMKG. 

"Dari pantauan BMKG menemukan beberapa titik Hotspot di Tebo. Setelah tim kita turun ke lapangan, dan memang benar ada pembakaran lahan dilokasi dan rata-rata di daerah kawasan," terangnya.

Kesembilan pelaku ini ialah SMJ (46) warga Kecamatan Tengah Ilir, SPM (27) Kecamatan Tengah Ilir, JAL (21) warga Kecamatan Tengah Ilir, MS (37) warga Kecamatan Sumay, AH (23) Kecamatan Muara Tabir, SG (34) warga Kecamatan Sumay, WY (31) warga Kecamatan VII Kito Ilir, LS (24) alamat Kecamatan VII Kito dan WG (36) alamat Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Kito Ilir, "Semuanya tinggal pelimpahan saja ke Kejari Tebo," sebutnya.

"Rata-rata lahan yang dibakar diatas setengah hektar, dan total keseluruhannya sekitar 15 Hektar," timpalnya.

Dikatakannya lagi bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ialah alat bakar (mancis,red), cangkul, 2 buah tabung semprot, kayu hasil pembakaran dan beberapa alat lainnya untuk membantu proses pembakaran.

"Ini kita bisa lihat para pelaku dan BB yang berhasil kita amankan, semua BB ini kita peroleh dari lokasi di tempat pembakaran," ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para tersangka ini yaitu UU No 41 tentang hutan dan UU No 18 tentang perkebunan, " kalau pembakaran hutan untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Milyar dan untuk perkebunan dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda 1,5 Milyar," pungkasnya. (tim) 
Komentar

Tampilkan

Terkini