-->

Iklan

Iklan

Diduga Akan Transaksi Narkoba, Polisi Tembak Residivis Dan Amankan 88,37 Gram Shabu

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 09 September 2016, September 09, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:09Z
PORTALTEBO.com - Satuan Narkoba Polres Tebo, Jumat (9/9/2016) pukul 10.30 berhasil membekuk seorang residivis yang diduga menjadi pemasok atau bandar narkoba. Saat diamankan bandar atas nama Suparmin (37) warga Kelurahan Wirotho Agung, Rimbo Bujang diketahui bakal melakukan transaksi narkoba.

"Iya telah kita amankan tersangka bandar narkoba atas nama Suparmin. Tkpnya di ujung jalan 5 unit 22 Rimbo Bujang," ujar Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Djmaluddin, S.ik.

Jelas Djamal, kronologis penangkapannya yakni berdasarkan informasi dari masyarakat residivis atas nama Suparmin akan melakukan transaksi di ujung jl. 5 unit 2 kel Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

Mendapat info tersebut anggota langsung melakukan pengintaian  dan penangkapan, dan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas juga menemukan barang bukti yang di duga shabu shabu ( total 88,37 gram ).

"Dia (tersangka'red) saat akan ditangkap berusaha melawan dan melarikan diri. Akhirnya terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki. Selanjutnya barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Djamal.

Lebih lanjut guna proses penyidikan pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga jenis shabu. Adapun berikut barang bukti yang turut diamankan sebagai berikut, 1 paket besar shabu shabu, 6 paket besar shabu shabu, 3 paket sedang shabu shabu, 4  paket kecil shabu shabu (berat total sabu 88,37 Gram)

"Selanjutnya disertai juga 1 bungkus plastik klip, 1 buah sarung kulit warna hitam, 1 buah kotak besi rokok "234", uang tunai Rp. 300.000, 1 unit hp samsung warna putih, 2 buah sendok pipet, 1 buah pirek kaca , 2 buah kapas cotton but, 2 buah jarum kompor dan 1 unit spm honda tiger no pol : D 2153 FK," bebernya.

Guna penyelidikan lebih lanjut pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Polisi juga sudah menetapkan pasal yang dikenakan tersangka dengan pasal 144 ayat II dan pasal 112 ayat II no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini