-->

Iklan

Iklan

Terbukti Korupsi Berjamaah Program Prona, Kepala BPN Tebo di Vonis 2 Tahun 6 Bulan

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 01 September 2016, September 01, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:09Z
PORTALTEBO.com - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan oleh Kepala BPN Tebo Hasnadi dan Tiga Terdakwa lainnya yang telah menjalani hukuman, Hasnadi yang sebelumnya di vonis bebas akhirnya dieksekusi setelah dilakukan Kasasi oleh Kejari Tebo dengan putusan pidana hukuman penjara 2 Tahun 6 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo Nur Slamet saat konferensi pers pada Kamis (01/09/2016) mengatakan bahwa Hasnadi yang sebelumnya di vonis bebas, sesuai keputusan Kasasi tanggal 3 Agustus 2016 oleh Hakim Agung dan ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, Hasnadi di pidana hukuman penjara 2 Tahun 6 Bulan.

"Jadi keputusan kasasi ini tanggal 3 Agustus, dan salinan yang kita terima yaitu tanggal 26 Agustus. Hasnadi terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"terang Nur Slamet.

Dikatakannya lagi,"Putusan menjatuhkan pidana penjara 2 Tahun 6 Bulan denda 100 Juta Rupiah, jika pidana tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan selama 4 bulan,"ungkapnya.

Saat inipun Hasnadi setelah dilakukan eksekusi pada Rabu (31/08/2016) di Kantor BPN Tebo Pukul 19.00 Wib di masukkan ke Lapas Muara Tebo guna menjalani hukuman.

"Kita eksekusi kemaren jam tujuh, dan langsung dibawa ke Lapas Tebo. Dalam eksekusi terdakwa kooperatif,"pungkasnya.(p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini