-->

Iklan

Iklan

Hendak Transaksi di Simpang Jembatan Muara Kilis, Tiga Pengedar Ganja Diamankan Polisi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 21 Oktober 2016, Oktober 21, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:53Z
PORTALTEBO.com - Tim Satuan Narkoba Polres Tebo, Kamis (20/10/2016) berhasil mengamankan 3 tersangka (TSK) pengedar ganja. Tiga TSK ini diamankan di Simpang Jembatan Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. Dalam pengrebekan tersebut polisi juga berhasil mengamankan satu bal jenis ganja kering beserta puluhan paket kecil yang sudah siap diedarkan.

Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Narkoba IPTU Djamludin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar ganja di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. "Benar anggota kita kemarin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja," katanya, Jumat (21/10/2016).

Ketiga pelaku ini kata Aman adalah M. Yani bin Jangcik (24), Laki-Laki, Islam, tani, Desa Muaro Kilis Kec Tengah Ilir, Abdul Hadi alias Ap bin Nasrun (23) Desa Pelayang Rt 03 Kec Tebo Tengah, dan Wahyu Haspun Nazir bin Apendi (23) Desa Muara Kilis kec Tebo Tengah.

"Kejadiannya Kamis pukul  15.00 wib. Berdasarkan info dari warga, kalau di simpang jembatan itu sering dijadikan tempat transaksi," bebernya.

Djamal juga bilang pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bal besar daun ganja kering, 9 paket daun ganja, 1 bungkus plastik biji ganja, 1 lembar rekap penjualan,1 lembar kertas bungkus nasi, 1 buah steples,1 buah gunting,1 buah lakban, uang tunai Rp. 111.000, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp strawberry warna hitam, 3 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 unit sepeda motor beat pop warna merah tanpa nopol.

"Mereka kita kenalan pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Djamal.

Lebih lanjut dijelaskan Djmaludin kronologis penangkapannya berawal pada Kamis (20/10) pukul 15.00 Wib.  Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa sering terjadi transaksi di Simp Jembatan Muara Kilis Kec Tengah Ilir, Tebo.

Kemudian anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka M. Yani dan Wahyu Haspun Nazir. Saat itu juga pihaknya langsung mengamankan  barang bukti  berupa ganja kering.

Pada saat kita lakukan penangkapan, ada dua orang saksi yang ikut melihat kejadian ini yakni SP (24) seorang pelajar dan SA (19) Swasta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya di lakukan  pengembangan dan berhasil di amankan satu orang lagi tersangka Abdul Hadi selanjut nya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Tebo untuk kita tindak lanjuti," terangnya. (p08) 
Komentar

Tampilkan

Terkini