-->

Iklan

Iklan

Kasi Intelijen Kejari Tanjabar : TPK Dana Desa Tidak Perlu Takut Jika Benar

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 13 Desember 2016, Desember 13, 2016 WIB Last Updated 2017-11-22T00:41:26Z
PORTALTEBO.com - Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Tanjab Barat Ikrar Demarkasi,SH,MH menyarankan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Kabupaten Tanjab Barat, agar tidak takut dalam melaksanakan tugas. Dengan catatan kegiatan tersebut benar dan sesuai aturan yang ada.

Hal itu disampaikannya saat memberi materi pada pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Kabupaten Tanjab Barat, di Aula Hotel Arriyadh Kualatungkal, Selasa (13/12/2016).

Menurut dia, pihak Kejaksaan Negeri Kualatungkal siap mendampingi pembangunan, pengawalan dan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Yang penting bapak sudah ada niat baik untuk membangun menggunakan dana desa sesuai peruntukan, bukan menipu," tegasnya.

Menurut Ikrar, mungkin selama ini masyarakat takut jika ada kekeliruan cara pengelolaan dana desa diancam akan  dilaporkan ke hukum. Namun sekarang ini, pihaknya menyarankan jangan takut dilaporkan jika memang bekerja dengan benar.

"Jadi bapak jangan takut lagi dengan pihak hukum. Kita siap mendampingi," tegasnya lagi.

Sementara itu, Ikrar mewarning jika TPK merasa ada kendala selama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, agar dapat mengkordinasikan ke pihak Kejaksaan. Sehingga pihak Kejaksaan dapat membantu agar tidak salah melangkah dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Kalau ada kendala silakan laporkan ke kita dan kordinasikan sama kita, kita siap akan bantu," sebutnya.

Lain halnya, sambung dia, jika oknum TPK dana desa melanggar dan keluar dari aturan yang ada, tentu akan membahayakan bagi diri sendiri dan Kades.

Selain itu, Ikrar mengatakan, masyarakat jangan menilai Kejaksaan itu bertugas tidak hanya menuntut saja, namun menyidik pun juga menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

"Harus bisa diketahui bahwa Kejaksaan ini tugas nya tidak hanya menuntut saja, menyidik dan memeriksa pun kita juga bisa," bebernya.

Sesuai pasal 30 ayat 1, tugas bidang Kejaksaan terbagi beberapa bagian diantaranya Pidum dan Pidsus. Tugas Pidum mulai dari pratut sampai eksekusi hingga meneliti berkas dari Kepolisian juga menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

"Kedepan peran jaksa adalah pengamanan penggalangan, pembangunan pemerintahan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Diantara nya Idiologi, politik, ekonomi, budaya," tukasnya.

Sementara, salah satu peserta pelatihan TPK Dana Desa kepada media ini mengaku, dengan adanya pihak Kejaksaan Negeri Kualatungkal memberikan penyuluhan tentang hukum. Maka dia merasa sangat bersyukur sekali, paling tidak dari yang tidak tahu bisa menjadi tahu.

"Kami merasa sangat terbantu, karena ada pendampingan dari Jaksa ini. Jadi kita bisa kordinasi jika tidak tahu tentang aturan yang keliru," ungkap pria yang enggan menyebutkan namanya itu.

Sembari, Yani peserta TPK berasal dari Betara Kanan menambahkan, dia berharap dengan adanya pelatihan seperti ini paling tidak terus dilaksnakan setahun sekali. Bila perlu ini menjadi agenda rutin tahunan Kantor BKBPMP Tanjab Barat.

"Pelatihan ini juga merupakan motivasi kami untuk menjalankan tugas dan fungsi TPK agar tepat sasaran dan tidak salah," kata Yani. (p11) 

Komentar

Tampilkan

Terkini