-->

Iklan

Iklan

Polres Tebo Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor, 2 Tsk Diamankan

NEWSPORTAL.ID
Senin, 05 Desember 2016, Desember 05, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:36Z
PORTALTEBO.com – Sepertinya, Polres Tebo tidak memberi toleransi terhadap pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Terbukti, Minggu (4/12/2016) kemarin, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Rimbo Bujang berhasil menangkap dua tersangka (tsk) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tsk yakni WS (38) warga Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir yang merupakan residivis Curas, dan AJ.

Terkait penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan Umagapi. Dia menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku sepeda motor miliknya telah hilang dicuri WS.

“Laporan masyarakat ini langsung kami direspon. Hari itu juga (Minggu 4/12/2016) sekitar pukul 23.00 Wib, WS kita amankan,” ujar Kasat Reskrim kepada PORTALTEBO.com, Senin (5/12/2016).

Lebih jauh dijelaskan Kasat, dimana berawal dari informasi warga bahwa WS menitipkan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa surat (STNK) kepada AJ. Dari informasi ini, tim Polres Tebo bersama Tim Polsek Rimbo Bujang melakukan crosscek terhadap laporan tersebut. “Setelah petugas kita crosscek ke TKP ternyata laporan tersebut benar, dan petugas kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat lagi, ternyata benar sepeda motor tersebut dititipkan oleh WS kepada AJ, dan atas perintah WS, AJ menjual sepeda motor tersebut kepada Adam.

“Dari hasi intograsi AJ mengatakan bahwa WS mengambil sepeda motor tersebut dari rumah temanya yang berada di Desa Tegal Arum. Karena keterangan korban atau pelapor dan saksi-saksi serta petunjuk telah sesuai, makan selanjutnya team Gabungan Buser Sat Reskrim Polres Tebo dengan Unit Reskrim Rimbo Bujang melakukan penangkapan terhadap AJ,” ucap Kasat lagi.

“Dari tanggan kedua tsk juga diamankan 2 barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia type 1202 warna hitam milik WS dan 1 unit hp merek Mito warna hitam milik AJ selaku penadah dalam kasus ini. Saat ini Tsk dan barang bukti diamankan di Polres Tebo guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasar. (p09)

Komentar

Tampilkan

Terkini