-->

Iklan

Iklan

Polres Tebo Kembali Amankan 4 Terduga Bandar Narkoba, Satu Diantaranya Perempuan

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 13 Desember 2016, Desember 13, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:36Z
PORTALTEBO.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap empat tersangka bandar narkoba. Empat orang terduga bandar narkoba tersebut adalah warga Rimbo Bujang, yang diamankan di tempat yang berbeda. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Khoirunnas, S.I.K, Selasa (13/12/2016).

Kasat mengatakan, penangkapan ke empat terduga bandar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Ada empat tersangka yang kita tangkap, satu diantaranya perempuan. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tebo," katanya.

Adapun keempat tersangka tersebut diantaranya SW dan CY diamankan di Jalan 11 Unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Kemudian dua tersangka lagi yakni LS (27) perempuan dan CN (23) yang merupakan warga Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. "Keempat tersangka kita amankan di tempat yang berbeda," kata Kasat lagi.

Dijelaskannya, tsk SW dan CY berhasil diamankan pada 12 Desember 2016 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan 11 Unit 2, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Penangkapan dua tsk ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disana sering terjadi transaksi narkoba. "Dari informasi masyarakat ini kita melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kita amankan SW dan CY beserta barang bukti, "ungkapnya.

"Barang bukti yang kita amankan dari SW dan CY yakni 6 paket sabu, 1 bungkus klip baru, 1 bungkus klip bekas, uang tunai sebesar 568.000, 1 gunting, 4 sendok pipet, 6 buah korek api dan 1 buah jarum dan 1 alat hisap bong," beber Kasat.

Selanjutnya, untuk tersangka LS (27) dan CN (23) diamankan di jalan  Lesmana Unit 1 Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Mereka berdua diamankan pada Selasa, 13 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 Wib. "Penangkapan LS dan CN hasil dari pengembangan tsk SW dan CY, serta informasi dari warga. Dari tanggan LS dan CN kita mengamankan 6 paket sabu, 1 bungkus klip baru, 2 bungkus plastik bekas, 1 buah speaker warna hitam, 1 buah hp Samsung lipat warna silver, 1 buah samsung Android warna putih, 1 buah Nokia warna putih, 1 buah timbangan digital merk Camry dan uang tunai sebesar 3.413.000,- " tambah Kasat Narkoba Polres Tebo.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat  tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dimana tersangka SW (44) dan CY (35) di jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan TSK LS (27) dan CN (23) di jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (p08)

Komentar

Tampilkan

Terkini