-->

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Pakan Ikan, Rosandi : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

NEWSPORTAL.ID
Senin, 19 Desember 2016, Desember 19, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:35Z
PORTALTEBO.com - Rosandi Kasi Intel Kejari Tebo mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ikan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tebo, tahun 2007-2008.

Hal itu dikatakan setelah melakukan eksekusi terhadap Zulfahmi yang merupakan panitia pemeriksa barang pada kegiatan pengadaan pakan ikan di Dinas Peternak dan Perikanan Kabupaten Tebo.

"Inikan dilakukan bersama-sama, jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," ujar Rosandi didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Tebo,Senin (19/12/2016).

Saat inipun, lanjut Rosandi, pihaknya tengah melengkapi berkas Zulfahmi agar segera disidangkan. "Seperti apa perkembanganya, lihat saja nanti. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil penyidikan," kata dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, hari ini Senin (19/12/2016) sekitar pukul 17.00 Wib, eksekusi Zulfahmi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ikan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tebo, tahun 2007-2008.

"Tersangka ditahan dalam proses penyidikan dengan jangka waktu selama 20 hari. Tersangka dititipkan di lembaga permasyarakatan Muara Tebo, " ujar Kajari Tebo melalui Rosandi Kasi Intel Kejari Tebo.

"Tersangka selama proses penahanan dan diantar ke Lapas Muara Tebo didampingi penasehat hukum Apriani Hernida, SH, MH," kata Rosandi.

Untuk diketahui, Zulfahmi yang notabene berstatus PNS di Dispenda Provinsi Jambi pada UPTD Bungo ini, pada kasus pakan ikan tersebut merupakan panitia pemeriksa barang pada kegiatan pengadaan pakan ikan di Dinas Peternak dan Perikanan Kabupaten Tebo.

Nur Slamet Kajari Tebo, melalui Rosandi Kasi Intel Kejari Tebo mengatakan, penahanan Zulfahmi merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yaitu dengan terpidana Irawan Nefi dkk.

Lanjut Rosandi yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Tebo, menjelaskan bahwa tersangka bersama rekanan-rekan panitia pemeriksa barang, telah menandatangani berita acara penyerahan barang 100 persen, yaitu sejumlah 112,600 ton. Sementara, barang yang diterima hanya 21,30 ton.

"Akibat perbuatan tersangka bersama rekanan-rekan, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta lebih. Dan ini sesuai hasil audit BPKP," jelas Rosandi.

Atas perbuatan itu, kata Rosandi, tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, jo Pasal 18. Ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat diamankan tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya," pungkas Rosandi. (p08)

Komentar

Tampilkan

Terkini