-->

Iklan

Iklan

Polisi Amankan 270 Paket Sabu Dari Dua Tersangka Diduga Bandar Besar

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 15 Januari 2017, Januari 15, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:21Z
PORTALTEBO.com - Tim Satnarkoba Polres Tebo Jumat (13/1/2017) malam pukul 17.00 berhasil mengamankan dua tersangka diduga bandar besar jenis shabu. Penangkapan kedua bandar atas nama Juhartono dan Ijal yang beralamat di jalan Sungai Mancur Kelurahan Sungai Bengkal berawal dari informasi warga sekitar.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi jugajuberhasil berhasil mengamankan barang bukti shabu jenis narkotika dalam jumlah banyak. Pengkapan kedua bandar shabu merupakan pengembangan dan tindaklanjut anggota Polres dalam ungkap kasus penyalagunaan narkoba.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rahmat, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Khairunas kepada media membenarkan adanya penangkapan dua bandar besar tersebut. "Benar sekali anggota kita dua hari yang lalu berhasil meringkus dua tersangka yang diduga sebagai bandar. Dari tangan keduanya anggota menyita barang bukti jenis shabu dalam jumlah banyak," terang Kasat Narkoba Khairunas.

Sementara Berdasarkan keterangan anggota dilapangan, kronologis penangkapan sendiri berkat beberapa pengembangan. Pasalnya kedua tersangka tersebut diamankan didua tempat dan waktu yang berbeda.

Untuk tersangka Juhartono kata Kasat aksi penangkapan terjadi pada Jum'at 13/1 sekitar jam 19.00. Penangkapn sendiri berawal dari informasi masyarakat bahwa di desa sungai mancur ada bandar narkoba jenis sabu-sabu yg sering transaksi dirumahnya.

"Selanjutnya dari informasi tersebut anggota melakukan lidik dan Tim polres tebo langsung laksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Juhartono alias Tono didepan rumahnya saat akan transaksi sabu, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 7 paket shabu di saku kanan celananya," beber Kasat.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka Tono sabu-sabu tersebut berasal dari saudara Ijal yang tinggal di pasar sungai bengkal, kel sungai bengkal, kec tebo ilir, kab tebo.

"Ada 7 paket shabu yg di simpan di saku celana bagian kanan, 1 kaleng semir sepatu kiwi warna hitam ( tempat tsk menyimpan sabu-sabu), 1 unit hp nokia warna hitam, uang sejumlah  Rp. 1.400.000, 1 unit sepeda motor vario techno warna hitam merah. Semuanya kita sita dari tangan Suhartono," katanya lagi.

Selanjutnya pihaknya elmakukanakan pengebangan untuk mencari apakah ada tersangka lain atau jaringan narnaradakoba di Tebo. Berdasarkan pengembangan dari tersangka Juhartono yang mengatakan barang tersebut diperoleh dari Ijal. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Ijal.

"selisih dua jam lah dari penangkapan pertama. Tepatnya pukul 21.00 kita ringkus tersangka Ijal. Ketika dilakukan pengeledahan dirumah Ijal ikut juga disaksikan ketua RT dan warga. Hasilnya petugas berhasil menemukan 270 paket shabu, 2 timbangan digital, satu pack besar plastik klip, 2 unit HP, dua buah dompet emas , yang disimpan diatas loteng kamar mandi, dan uang tunai RP 6.000.000, yg berada di samping lemari," jelas Kasat.

"selanjutnya tersangka Ijal dan BB kita amankan ke Polres tebo guna proses lebih lanjut," sebutnya.

Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 112 dan atau pasal 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (p08) 
Komentar

Tampilkan

Terkini