-->

Iklan

Iklan

Tsk Pengedar Narkoba, Pr Warga Rimbo Bujang Diringkus Sat Narkoba Polres Tebo

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 24 Februari 2017, Februari 24, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:18Z
PORTALTEBO.com - Meski Polres Tebo saat ini tengah sibuk melakukan pengamanan Pilkada, bukan berarti absen terhadap penanganan tindak kriminal. Terbukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Kamis (23/2/2017), berhasil meringkus Pr (34) warga Kecamatan Rimbo Bujang yang diduga pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.I.K, mengatakan, Pr diringkus sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Manjo, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang. "Dia (Pr) kita ringkus (tangkap) karena diduga sebagai pengedar narkoba, "ujar Kasat, Jumat (24/2/2017).

Dijelaskan Kasat, penangkapan Pr bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan Manjo, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tsk. "Dari tangan tsk ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas Kasat lagi.

Dibeberkannya, dari tangan tsk juga diamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu diperkirakan seberat 0.23 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah jarum kompor, 3 buah pirek kaca, 1 buah karet dot, 3 buah sendok pipet, 1 klip bekas, 1 buah kantong plastik dan 2 buah korek api.

"Tsk beserta barang bukti telah di amankan di Polres Tebo untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersebut tersangka di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "pungkasnya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini