-->

Iklan

Iklan

FENOMENA DISPENSASI NIKAH

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 30 Maret 2017, Maret 30, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:03Z
Oleh: Bahren Nurdin, MA

Ada fenomena menarik akhir-akhir ini di Kota Jambi yaitu meningkatnya pengajuan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama. Dispensasi Nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”

Undang-Undang ini pula yang memberi ketentuan hukum tentang diperbolahkannya dispensasi nikah. Pada ayat (2) berbunyi “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.” Jadilah sekarang banyak orang tua yang mengajukan dispensasi nikah karena telah terjadi ‘penyimpangan’ terhadap ketentuan umur para mempelai.

Tujuan utama dibuatnya undang-undang yang mengatur ketentuan  umur bagi calon penganten adalah untuk mencapai kematangan dalam berumah tangga. Untuk mengarungi kehidupan rumah tangga yang baik tentu sangat dibutuhkan kecukupan umur dan kedewasaan. Umur minimal 19 tahun bagi laki-lagi dan 16 tahun bagi perempuan dianggap sudah siap menghadapi segala problematika kehidupan berumah tangga. Namun akhir-akhir ini terjadi pelanggaran aturan ini.

Data yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jambi menyebutkan adanya peningkatan signifikans pengajuan dispensasi nikah dari tahun ke tahun. Tahun 2015 terdapat 2 permohonan. Tahun 2016 mengalami kenaikan berlipat ganda menjadi 23 permohonan. Pada tahun 2017 ini diprediksi akan mengalami peningkatan yang ‘wow’ karena sampai minggu ke tiga bulan Maret ini paling tidak sudah tercatat 4 kasus (Jambi Ekspres, 30/03/2017).

Ada berbagai penyebab yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah ini. Alasan yang paling populer adalah hamil di luar nikah alias pergaulan bebas (free sex). Faktanya, “Ukuran Sumatera, Jambi ini peringkat ke tiga, di bawah Medan dan Palembang sebagai kota yang tingkat pergaulan bebasnya tertinggi.” (Siti Juni Mastia, aktivis perempuan HTI. www.treibunnews.com).  Data ini didapat dari survey yang dilakukan. Dari 600 anak muda yang dijadikan responden, 60% dari mereka pernah melakukan hubungan seks. Mengerikan!

Sudah sama-sama diketahui bahwa menikah dini tanpa alasan yang tepat akan memberikan dampak negatif baik fisik maupun psikis. Pada dasarnya anak-anak di bawah umur secara fisik belum siap melakukan aktifias seksual yang mengakibatkan trauma atau bahkan menimbulkan berbagai penyakit reproduksi. Secara psikis pun dampaknya sangat megerikan. Tidak siap secara mental menghadapi segala persoalan berumah tangga, banyak diantara mereka kemudian mengalami depresi dan stress berat yang memicu pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian.

Agaknya inilah yang harus menjadi perhatian bersama. Ditengarai, semua ini merupakan salah satu dampak negatif perkembangan teknologi dan informasi. Kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Menghadang perkembangan teknologi sama halnya menghadang hujan dari langit. Tidak mungkin.

Bukan menghadang, namun yang bisa dilakukan bagimana memanfaatkannya dengan tepat dan berdayaguna. Maka dibutuhkan peran semua pihak untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi yang bijaksana bagi anak-anak muda kita.  Saat ini mereka sudah dengan mudah dapat mengakses tontonan ‘pemicu adrenalin’. Video dan foto sensual didapat dengan satu ‘klik’ melalui berbagai media sosial.

Peran orang tua menjadi sangat vital untuk memantau dan memberi bimbingan penggunaan teknologi. Ingat, anak-anak kita perlu difahami bukan dihakimi,  diberi kasih sayang bukan dibenci, dihormati bukan dihina, diterima bukan ditolak, ditolong bukan disakiti, diberikan kenyamanan bukan digunakan, dibantu berkembang bukan dibiarkan statis.

Akhirnya, betullah kata Agnes Monika melalui syair “Pernikahan Dini”, “Bukan cintanya yang terlarang,
hanya waktu saja belum tepat”. Jika begitu, bukan dispensasi nikah yang kita persoalkan, tapi gaya hidup dan pergaulan anak-anak muda kita yang harus mendapat perhatian semua pihak. #BNODOC8830032017

*Akademisi dan Pengamat sosial Jambi.
Komentar

Tampilkan

Terkini