-->

Iklan

Iklan

Gawat, Oknum Bidan PNS Tebo Jadi Bandar Sabu

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 03 Maret 2017, Maret 03, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:18Z
PORTALTEBO.com - Kepolsian Resor Tebo kembali meringkus tersangka (Tsk) pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tsk yang diamankan adalah Sw (40) yang berprofesi sebagai bidan PNS di Kecamatan VII Koto, Tebo.

Selain Sw, juga diamankan seorang laki-laki berinisial Hf warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, yang tidak lain adalah pasangan Sw.

Kedua tersangka ini diringkus dirumahnya di Dusun Sungai Mancur Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto.

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Ya memang kita telah mengamankan sepasang pelaku diduga pengedar sabu-sabu. 1 tersangkanya seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS Bidan Puskesmas Kecamatan VII Koto, "kata Kasat Narkoba Polres Tebo, Jum'at (3/3/2017).

Dijelaskan Kasat, penagkapan Sw dan Hf berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto terdapat bandar sabu-sabu. Bahkan, dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

"Berdasarkan Informasi tersebut saya bersama Tim melakukan penyelidikan serta penangkapan. Kita berhasil memngamankan kedua tersangka beserta barang bukti", jelas Iptu Khoirunnas lagi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 buah plastik klip sabu, 1 buah pirek kaca sisa sabu-sabu, 1 botol kaca, 2 sendok pipet, 1 karet dot, 1 jarum kompor, 1 botol plastik warna kuning, 7 unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 360.000,00.

"Kini kedua pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, "tutup Iptu Khoirunnas. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini