-->

Iklan

Iklan

Kasus Kehutanan, Hakim Nyatakan Warsito dan Zulkipli Tidak Bersalah, JPU Ajukan Kasasi

NEWSPORTAL.ID
Senin, 20 Maret 2017, Maret 20, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:03Z
PORTALTEBO.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Riki memvonis bebas terdakwa Warsito dan Zulkipli pada kasus tindak pidana kehutanan. Atas vonis bebas tersebut JPU merasa keberatan dan bakal mengajukan kasasi ke MA.

Zainal JPU Kejaksaan Tebo mengungkapkan keterlibat keduanya sudah memenuhi unsur pidana. Dimana lanjut dia, kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e jungto psl 83 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengusai mengangkut memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi dokumen secara bersama atau surat keterangan hasil hutan.

"Sudah jelas bersalah dan dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal setahun dan maksimal 3 tahun," ujarnya.

Dijelaskan Zainal sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU Warsito dituntut 2,5 tahun dan Zulkipli 2 tahun. Oleh Majelis hakim pada sidang putusan, Jumat (17/3) divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

Seperti diberitakan sebelumnya Polhut Dinas Kehutanan telah mengamankan satu unit truk bernomor polisi BA 8768 ZU bermuatan kayu pada 1 September 2016 lalu di Rimbo Bujang.

Saat dikonfirmasi Kasi pengamanan Dinas Kehutanan Tebo, Lorensius Silitongah Selasa (06/09) membenarkan hal tersebut, penanganan kasus penangkapan kayu tersebut telah selesai diproses dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Prosesnya sudah ditangani oleh penyidik, setelah 5 hari ditangani oleh penyidik sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dilanjutnya, dua orang tersangka tersebut adalah Warsito pemilik kayu dan Julkiflih sebagai supir. Kayu yang dibawa lebih kurang sebanyak 25 kubik. Saat  ditemukan kayu itu tidak memiliki dokumen yang sah.

"Satu hari setelah ditangkap pemilik kayu datang ke Dinas Kehutanan menunjukan surat kayunya, dan menurut pengamatan dari penyidik surat itu tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dikatakan lagi, berhubung di Kantor dinas kehutanan tidak memiliki rumah tahanan, terpaksa kedua tersangka tersebut kita bawah ke Polres Tebo utmuk proses hukum yang lebih lanjut.

"Untuk sementara kedua orang tersangka tersebut sudah kita titip di Polres Tebo," tandasnya. (p08) 
Komentar

Tampilkan

Terkini