-->

Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan Di Rimbo Bujang Divonis 15 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 09 Maret 2017, Maret 09, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:17Z
PORTALTEBO.com - Ketua Majelis Hakim PN Tebo Partono memvonis terdakwa Muhaimin alias Andre dengan putusan 15 tahun kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan PN Tebo, Kamis 9/3/2017 kepada pelaku pembunuhan didahului dengan pencurian lebih ringan dari tuntutan yang ajukan pihak JPU Kejaksaan Tebo.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan selama persidangan terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan pasal 339 pembunuhan yang didahului dengan pencurian hal yang memberatkan terdakwa adalah sudah menghilangkan nyawa sesorang ayah maupun suami dari keluarganya. Akibatnya pihak keluarga kehilangan sosok yang jadi tumpuan pada keluarganya.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama mengikuti proses persidangan patuh dan koperatif," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan persidangan.

Didampingi Hakim anggota Andre dan Cindar proses sidang putusan berjalan aman. Usai persidangan terdakwa langsung diangkut menuju mobil khusus untuk kemudian diserahkan ke pihak LP. Akan tetapi istri korban Aef Saifudin tampaknya tak kuasa menerima hasil putusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan. Seketika itu istri korban jatuh pingsan dan segera dievakuasi ke ruang tunggu PN.

Selanjutnya barang bukti seperti pisau, parang, besi, bantal dan celana tersangka masih berada di pengadilan intuk kemudian dirampas dan dimusnahkan.

Diketahui korban pembunuhan atas nama Aep Saifuddin (35) tewas mengenaskan dengan luka mengangga sepanjang 20 cm. Tidak hanya digorok, dikepala korban juga terdapat dua luka bacok.

Kejadian yang menghebohkan warga Desa Tegal Arum Unit 15 Rimbo Bujang pada Kamis (20/10) silam sekitar pukul 1.30 dini hari terjadi pembunuhan sadis. Korban Aep saat pembunuhan tengah tidur lelap dirumahnya. Pelaku diduga ingin melakukan perampokan. Namun, pelaku mengetahui aksinya setelah berhasil masuk rumah melalui jendela. Karena merasa panik, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menggorok leher korban hingga tewas.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkipli saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa korban dibunuh saat berada didalam rumahnya sendiri.

"Korban dibunuh saat tidur di ruang tengah dan saat itu Istri dan satu anak korban yang berusia 10 tahun sedang tidur di kamar," ujar Kapolsek.

Namun selang beberapa jam tepatnya Kamis (20/10) sore hari pukul 17.30 pelaku pembunuhan tersebut adalah Muhaimin Alias Andre Bin Asmuri (20) warga RT 02 Desa Teluk Panjang Kecamatan Tanah tumbuh Kabupaten Bungo berhasil ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi di musholla.

Aparat kepolisian langsung mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang pemuda tidak memakai baju ditemukan sedang tertidur di Mushalla di jalan 13 unit 5 Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang. Atas informasi tersebut Kapolsek Rimbo Bujang beserta anggota kepolisian lainnya langsung meluncur ke lokasi dan menemukan seorang pemuda sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah milik warga.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan di interogasi. Dalam keterangannya pemuda tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan di jalan 15 unit 5 Rimbo Bujang. Dirinya juga mengaku bahwa Awalnya hanya hendak mencuri di rumah tersebut. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini