-->

Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Curas Diringkus di Tebo Tengah, Satu Pelaku Adalah Wanita

NEWSPORTAL.ID
Senin, 20 Maret 2017, Maret 20, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:03Z
PORTALTEBO.com - Tim Opsnal Polres Tebo dibawah kendali Ipda Cindo Kottama, S.I.K bersama anggotanya, Senin (20/3/2017) membekuk tiga orang tersangka (tsk) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Tebo Tengah.

Tiga tsk yang sering meresahkan masyarakat masyarakat Tebo ini, salah satunya adalah residivis dan seorang wanita yakni Sar’i (42) warga Desa Pandan Jaya Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kasman (36) warga Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun dan seorang tersangka wanita yakni Sania (33) yang merupakan warga Muara Rumpit. Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing – masing.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Cindo Kottama, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya memang benar kami telah mengamankan 3 tersangka pelaku curas sedangkan satu diantaranya seorang wanita. Pelaku wanita berperan sebagai pemancing korban "ujar Kanit Pidum Sat Reksrim Polres Tebo.

"Sekarang, Ketiga pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, ujar Ipda Cindo Kottama, S.I.K lagi.

Kronologis penangkapan, jelas Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Sania (33) kembali ke kosan nya di depan Hotel Alya. Saat dilokasi Tim Reskrim langsung mengamankan 2 orang TSK yakni Sania (33) dan Kasman (36) yang merupakan selingkuhannya.

Dari 2 tersangka tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka Sar’i (42) di kediamannya di Desa Pandan Jaya Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dengan 2 unit Barang Bukti.

Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Motor Yamaha Vixson tanpa Nopol dan 1 Unit Jupiter MX dengan Nopol BH1105WK yang mana kedua motor tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan para tersangka.

“kini ke 3 tersangka berada di Rumah Tahanan Mapolres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelakui dikenai sesuai dengan undang – undang yang berlaku”, pungkasnya. (p08) 


Komentar

Tampilkan

Terkini