-->

Iklan

Iklan

Diduga Penjual Miras, Warga Sungai Rambai Diringkus Polisi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 14 April 2017, April 14, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:02Z
PORTALTEBO.com - PJ (44) warga Dusun Sabar Menanti Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, tidak bisa mengelak saat Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Tebo menggerebek kediamanya. Pasalnya, saat digerebek, tim Satgas Gakkumdu menemukan puluhan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek yang disimpan dirumahnya. Penggerebakan ini di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Tebo Ipda CIndo Kottama bersama anggotanya.

Penangkapan berawal dari laporan warga setempat yang mengatakan bahwa, ada warga di RT 14 Dusun Sabar Menanti Desa Sungai Rambai kerap menjual Miras yang di simpang dirumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan. Begitu hasil penyelidikan sudah lengkap, polisi langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap Pj dan mengamankan sejumlah Barang Bukti.

Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung melalui Kanit Pidum Polres Tebo Ipda Cindo Kottama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap penjual miras tersebut. “Ya memang benar kami telah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial Pj yang diduga adalah penjual Miras, "katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kami juga menemukan sejumlah barang bukti minum minuman keras dengan berbagai merek,” ujar Ipda Cindo Kottama lagi.

Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamkan sejumlah barang bukti yakni 9 ( sembilan) botol anggur merah, 9 ( sembilan) botol bir hitam merk Guiness, 31 ( tiga puluh satu) botol Asoka Wiski, 11 ( sebelas)  botol Beras Kencur, 5 (lima)  botol besar Asoka dan 10 ( sepuluh)  liter Tuak.

"Kini tersangka Pj beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan di proses sesuai dengan ketentuan dan undang – undang yang berlaku, "pungkasnya. (p08) 
Komentar

Tampilkan

Terkini