-->

Iklan

Iklan

Ini 3 Temuan Hasil Audit Inspektorat Terkait Kasus Embung Sungai Abang

NEWSPORTAL.ID
Senin, 08 Mei 2017, Mei 08, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:00Z
PORTALTEBO.com - Inspektorat Kabupaten Tebo telah melakukan audit hasil pekerjaan Embung di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto, beberapa bulan yang lalu.

Dari hasil audit ini, Inspektorat menemukan 3 indikasi atau kekurangan pekerjaan pada Pipi pvc 6 inci senilai 15 juta lebih, pipa distribusi Rp 67 juta lebih, dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 94 Juta lebih.

"Jadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 177 juta lebih," ujar Teguh Haryadi Kepala Inspektorat Kabupaten Tebo dikonfirmasi PORTALTEBO.com diruang kantornya, Senin (8/5/2017).

Dari hasil audit tersebut, lanjut Teguh, pihaknya menyurati Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan (DTPH Dan KP) Kabupaten Tebo. Pada surat itu, Inspektorat minta kepada rekanan untuk mengembalikan kekurangan volume tersebut.

"Kita menyuratinya sekitar bulan Juni 2016 kemarin. Dan dikembalikan sekitar bulan Juli 2016 atau sekitar satu bulan setelah disurati,"ujarnya lagi.

"Sudah dikembalikan sebesar Rp 177 juta lebih atau sesuai kekurangan volume," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek Pengadaan Kontruksi Embung di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto senilai 1,6 miliar pada Dinas Pertanian Tebo yang saat ini menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan (DTPH Dan KP) Kabupaten Tebo. Dugaan sementara, ada penyimpangan pada pekerjaan proyek embung tersebut.

Atas dugaan itu, pihak Polres Tebo mendatangkan tim ahli dari Istitut Teknogi Bandung (ITB).

Dari informasi yang dirangkum, anggota Polres Tebo yang dikerahkan kelokasi embung sebanyak 5 orang dan tim ahli dari ITB sebanyak 5 orang, serta disaksikan Kades Sungai Abang serta beberapa warga sekitar.

Pada saat tim ahli melakukan pengecekan embung, dan dalam pengambilan 4 titik sample ternyata banyak temuan yang tidak sesuai dengan master plan (perencanaan, red) yaitu mengenai ukuran besi, ketebalan beton, serta kualitas embung yang dibangun asal jadi.

Diketahui bahwa sebelumnya Polres Tebo sudah melakukan gelar perkara dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi pada pembangunan Embung Sungai Abang senilai Rp 1,6 Milliar oleh Dinas Pertanian Tebo, Polres Tebo dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipikor Reskrim Polres Tebo, Bripka Sumarlin. Bahkan dia mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus Embung Sungai Abang sudah lengkap dan sudah melakukan gelar perkara. Bahkan kasus di Dinas Pertanian Tebo ini sudah SPDP.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, bahkan sudah SPDP, jadi dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan tersangkanya," ujar Sumarlin beberapa waktu lalu. (p08) 


Komentar

Tampilkan

Terkini