-->

Iklan

Iklan

Kejari Kembalikan SPDP Kasus Pembakaran Rumah Riance Ke Polres Tebo

NEWSPORTAL.ID
Senin, 05 Juni 2017, Juni 05, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:46Z
PORTALTEBO.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bakal mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Sat Reskrim Polres Tebo. Hal ini dikatakan oleh Rosandi Kasi Intel Kejari Tebo.

"Pengembalian ini dalam rangka mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, "ujar Rosandi saat dikonfirmasi PORTALTEBO.com diruang kantornya, Senin (5/6/2017).

Jelas Rosandi, hal ini dilakukan sesuai dengan SOP Kejaksaan pada tanggal 3 April 2017 pihak Polres Tebo telah menyerahkan SPDP. Kemudian, setelah satu bulan yaitu pada 3 Mei 2017 pihak Kejari Tebo telah menyurati Polres Tebo untuk mempertanyankan perkembangan penyidikan dengan P17.

"Karena satu bulan setelah dikirim P17 pihak Polres Tebo belum menyerahkan hasil penyidikan ke kita. Makanya berpedoman pada SOP yang ada kita kembalikan SPDP tersebut, "tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Rosandi, pada tahap ini Kejari Tebo belum masuk pada pokok masalah. Pasalnya, dia (Kejari Tebo) belum menerima berkas. "Penyidikan Sat Reskrim hanya mengirim SPDP, berkasnya belum. Jadi kita belum masuk pada perkara karena tidak ada berkas untuk kita teliti, "kata dia lagi.

Meski demikian, lanjut Rosandi, pihaknya tidak menutup kemungkinan kalau penyidik Polres Tebo sudah melengkapi berkas dan menangkap tsk, bisa kembali menyerahkan SPDP ke pihaknya.

"Kalau semuanya sudah lengkap, Penyidik boleh kembali menyerahkan SPDP dalam bentuk berkas perkara. Baru kita bisa masuk dalam perkara atau periksa perkara untuk diteliti, "ucapnya.

"Kalau sekarang belum masuk ke perkara karena penyidik Polres Tebo belum melengkapi berkas perkara, "tutupnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini pihak Polres Tebo belum berhasil menangkap pelaku atau tersangka (tsk) pembakaran rumah Riance Juscal Komisioner KPUD Tebo. Padahal, Polres Tebo telah menetapkan SLT sebagai tsk dan beberapa orang yang terindefikasi terlibat pada kasus tersebut. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini