-->

Iklan

Iklan

Simpan 2 Paket Sabu, Warga Bangun Seranten Diringkus Polisi

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 18 Juni 2017, Juni 18, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:45Z
PORTALTEBO.com – AR (40) hanya bisa meratapi nasib setelah Kepolisian Sektor Muara Tabir menangkap dan membawanya ke Mako Polsek Muara Tabir.

Pasalnya, AR (40) yang merupakan warga Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo ini harus berurusan polisi lantaran kedapatan menyimpan 2 paket sabu di dalam bungkus rokok miliknya.

Saat dikonfirmasi langsung Kapolsek Muara Tabir Iptu Hendrizal membenarkan adanya penangkapan terhadap AR. Pihaknya juga menjelaskan bahwa tersangka Dan barang bukti sudah diamankan di mako Polsek Muara Tabir.

“Ya memang benar adanya penangkapan terhadap AR (40) warga Desa Bangun Seranten dengan barang bukti 2 paket sabu – sabu siap edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Tebo dan kita serahkan penyelidikan dan pengembangannya selanjutnya kepada Sat Narkoba Polres Tebo” ujar Iptu Hendrizal.

Kronologis penangkapan AR ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di desa Bangun Seranten.

Kemudian personil Polsek Muara Tabir langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket sabu-sabu di kotak rokok AR yang disimpan disaku celananya. Dari hasil penangkapan tersebut polisi sedikitnya berhasil mengamankan 2 paket Sabu – sabu siap edar dan 1 bungkus Kotak rokok merek Dunhil.

Ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya sudah melakukan Koordinasi dengan Kapolsek Muara Tabir untuk penanangan selanjutnya.

“Untuk saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polres Tebo, karena untuk penanganan selanjutnya Polsek Muara Tabir menyerahkan proses Penyelidikan dan pengembangan kepada Sat Narkoba Polres Tebo,” pumgkas Iptu Khoirunnas. (red)


Komentar

Tampilkan

Terkini