PORTALTEBO.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tengah Ilir berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku adalah DL (23) diringkus di rumahnya di Dusun Tanjung Pauh Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir, Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Tengah Ilir, Iptu Ibrahim mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah seorang warga yang melaporkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek beserta langsung bergerak cepat. Alhasil dengan kurun waktu yang tidak begitu lama pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
"Sekarang pelaku kita amankan di Mapolsek Tenggah Ilir, dan sedang kita periksa," kata Iptu Ibrahim dikonfirmasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)
Kapolsek Tengah Ilir, Iptu Ibrahim mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah seorang warga yang melaporkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek beserta langsung bergerak cepat. Alhasil dengan kurun waktu yang tidak begitu lama pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
"Sekarang pelaku kita amankan di Mapolsek Tenggah Ilir, dan sedang kita periksa," kata Iptu Ibrahim dikonfirmasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)