-->

Iklan

Iklan

Warga Resah, Aktivitas Pecari Ikan Ilegal Di Sungai Alai Marak

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 25 Juli 2017, Juli 25, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:43Z
PORTALTEBO.com - Maraknya aktivitas pencari ikan ilegal dengan menggunakan racun insektisida, potasium maupun setrum di sungai Alai Kelurahan Wirotho Agung dan Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo, membuat warga sekitar resah. Pasalnya, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan mengancam kehidupan habitat di Sungai Alai tersebut.

Bahkan, dari hasil pengecekan di lapangan oleh pihak Kelurahan, saat ini Sungai Alai mengalami pendangkalan akibat kurangnya curah hujan. Pada kondisi air seperti ini, sangat berpotensi bagi para pencari ikan menggunakan Racun, Potasium maupun Setrum.

Terkait hal tersebut Lurah Wirotho Agung mengeluarkan Surat Himbauan di tujukan kepada Ketua RW/RT. Lurah minta kepada warganya agar segera melapor jika ditemukan aktivitas pencari ikan dengan menggunakan Racun, Potasium maupun Setrum.

"Meracun ikan di Sungai menggunakan Insektisida, Potasium dan Setrum selain memusnakan habitat ikan dan sejenisnya dapat mencemari lingkngan. Jadi kalau ada aktivitas pencari ikan dengan cara ini segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita jaga dan lestarikan habitat kehidupan di Sungai Alai, “himbau Petugas Trantib Wirotho Agung Dwi Prastyo didampingi Kasi Pem Amir Said.

Sementara, Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat SH melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang menuturkan, larangan bagi pencari ikan dengan cara diracun dan disetrum, pelakunya bisa di kenakan pidana atau dipenjara.

"Pelaku peracun dan mensetrum ikan di sungai bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda sejumlah uang. Jadi kami minta kepada warga yang megetahui adanya aksi meracuni dan mensetrum ikan di Sungai, supaya melaporkan Ke Polsek setempat atau pihak terkait.”tegas Brigpol Roy. (p01)

Sunber : polrestebo.jambi.polri.go.id

Komentar

Tampilkan

Terkini