-->

Iklan

Iklan

Diduga Edarkan Shabu- sabu , Oknum Pegawai Lapas Tebo Dibekuk Polisi

NEWSPORTAL.ID
Senin, 14 Agustus 2017, Agustus 14, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:28Z
PORTALTEBO.com - Pejabat Lapas Kelas IIB Tebo berinisial MS (56) Warga Rt 03, Desa Bedaro Rampak, Kec.Tebo Tengah kemarin Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 16.00 Wib ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebo, karena diduga mengedar narkoba jenis Shabu - Shabu.

Kapolres tebo AKBP Budi Rachmat, S.i.K, M.Si melaui Kasat Narkoba AKP M. Ruhyat, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka MSM ditangkap saat sedang berada di rumah makan Neng Sari yang berada di Rt 05 Desa Badaro Rampak.

"Ya benar,  telah kita amankan salah satu pegawai lapas kelas IIB Muarotebo, saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan," ujar M Ruhyat.

Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan MSM berawal dari adanya informasi bahwa akan ada seseorang yg akan mengantarkan shabu ke Lapas Muaro Tebo dari Rimbo Bujang menggunakan SPM motor Beat warna hitam.

Dari informasi dan melakukan lidik, Team langsung melaksanakan pembuntutan. Sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Tersangka AK (26) warga Jl. Imam Bonjol Unit II Rt. 02 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang di Jln. Pal II depan Rumah Dinas Bupati Tebo. Dari tangan tersangka AK ditemukan Barang Bukti 6 paket yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

"Setelah mendapat informasi bahwa akan ada yang akan mengantarkan narkoba ke lapas,  kita langsung melakukan pengintian dan berhasil mengamankan AK di jalan lintas tebo-bungo pal III betsama batang bukti," jelas M Ruhyat.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka AK, diketahuilah bahwa tersangka AK akan mengantar shabu yang sudah dipesan oleh seseorang di LP Kls II B Muaro Tebo dan akan dijemput oleh oknum Petugas Lapas Tebo.

Kemudian Team melakukan pengembangan untuk mengetahui petugas Lapas Tebo yang akan menerima shabu tersebut. Sekira pukul 16.00 wib di Rumah makan 'Neng Sari' Desa Badaro Rampak, anggota team Narkoba Tebo Berhasil mengamankan pegawai lapas kelas IIB Muaratebo MS yang akan menerima shabu tersebut.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tebo bersama barang bukti 6 (enam) paket shabu, 7 buah plastik klip bekas, 1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus shabu, 2 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, 1 Unit Handphone Merk Nokia 105 warna hitam, 1 Unit SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol BH 3438 CA, dan 1 Unit Handphone Samsung J1 warna hitam (milik Tsk MS).

"Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo,  kedua tersangka akan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas M Ruhyat. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini