-->

Iklan

Iklan

Polisi Amankan 16.510 Butir Pil Tramadol di Depan Rumah Makan Sederhana

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 18 Agustus 2017, Agustus 18, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:28Z
PORTALTEBO.com – WS (51) warga Desa Sungai Rumbai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Jumat (18/8/2017) diringkus Tim Sat Narkoba Polres Tebo. Dia (WS) diringkus karena diduga atau disangka memiliki ribuan butir Pil Tramadol.

Diketahui, tersangka WS ini sudah menjadi target maupun inceran pihak Kepolisian. Dimana pada Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 16.00 Wib,  Polisi mendapat informasi ada pengiriman obat daftar G melalui ekspedisi titipan kilat.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil, polisi menangkap tersangka di jalan Lintas Tebo – Bungo, tepatnya didepan Rrumah makan Sederhana Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang milik tersangka. Dari tangan tersangka polisi menemukan ribuat Pil Tramadol yang tersimpan dalam kardus berbungkus plastik warna hitam yang merupakan paket kiriman dari Jakarta.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalu Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat membenarkan adanya penangkapan ini. Pihaknya menjelaskan bahwa tersangka WS diamankan dengan barang bukti ribuan pil Tramadol.

“Kami telah mengamankan WS yang diduga telah melakukan penyediaan farmasi tanpa izin. Hal ini diduga menyalahi UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”jelas kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pil Tramadol sebanyak 1.651 Kaplet ( 16.510 Butir), 1 (satu) unit Mobil R4 merek Toyota Avanza, 1 (satu) Unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp.166.000,-

"Tersangka dan BB saat ini kita amankan di Mapolres Tebo. Nanti akan kita kita limpahkan ke Direktorat Res Narkoba Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut,"tutup Kasat. (p01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini