-->

Iklan

Iklan

Terkait OTT Petugas dan Kepala KUA, Maruli : "Belum Ada Penahanan"

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 24 Agustus 2017, Agustus 24, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:27Z
PORTALTEBO.com - Beberapa haei yang lalu, Tim Saber Pungli Tebo telah menangkap salah satu oknum honorer Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimbo Ilir yang tengah melakukan pungli. Aksi Pungli ini ternyata menyeret nama Kepala KUA Rimbo Ilir berinisial MS.

"Belum ada penahanan, namun dari hasil pemeriksaan sementara, terduga SP ini melakukan pungutan tersebut atas suruhan dari Kepala KUA dan saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara terpisah,"ujar Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, setelah oknum Kepsek salah satu SMK di Tebo, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) Kabupaten Tebo kembali melakukan aksi tangkap tangan atas dugaan praktek pungli. Terduga pelakunya adalah SP oknum petugas di Kantor KUA Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Penangkapan SP ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, dalam pengurusan izin nikah pihak KUA Kecamatan Rimbo Ilir dikenakan biaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pungutan ini pun membuat masyarakat resah.

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (21/8) sekitar pukul 12.30 Wib Tim Pokja Intelijen Sapu Bersih Kabupaten Tebo melakukan penyelidikan tentang adanya praktek pungli tersebut. Dari hasil penyelidikan dan telah dipastikan kebenaran adanya praktek pungli, Tim Pokja Intelijen menghubungi Tim Pokja Tindak untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat warga yang mengurus izin pernikahan dan menyerahkan sejumlah uang, saat itu juga Tim Pokja melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) erhadap SP. Dari tangan SP, tim Pokja mengamankan uang sebesar Rp 1 juta.

Aksi OTT ini dibenarkan oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Tebo Kompol Umar Wijaya, S.I.K. yang juga merupakan Wakapolres Tebo. Saat dikonfirmasi.

"Ya, benar tim telah melakukan OTT terhadap petugas KUA dengan inisial SP (30) warga Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo ilir. Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 juta dan berkas nikah. Saat ini SP dan BB kita amankan di Maplres untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kompol Umar, Selasa (22/8) kemarin.

Diketahui, lanjut Kompol Umar, pengungkapan praktek pungli ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimmas Islam Nomor : DJ.III/600 th. 2016 tentang Petunjuk dan pelaksanaan pengelolaan PNBP atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan. Dalam keputusan ini, kata dia, dijelaskan bahwa biaya nikah diluar KUA sebesar Rp. 600 ribu. Sementara, jika nikah dikantor KUA tidak dipungut biaya atau gratis.(red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini