-->

Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan 11 Tsk Pembakaran dan Perusakan Fasilitas CV ABA di Desa Aburan Batang Tebo

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 06 September 2017, September 06, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:26Z
PORTALTEBO.com - Kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik CV ABA terus berkembang. Dari 45 orang saksi yang diperiksa, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Hal ini diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, di Polres Tebo, Rabu (6/9/2017).

"Kita masih memburu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,"kata Direskrimum usai menggelar pra rekonstruksi pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik CV ABA.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini, lanjutnya, pihak kepolisian akan menyesuailan dengan perannya masing masing, tapi polisi masih mendalami peran para tersangka ini.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, yakni pasal 187 dan 170 serta 160 KUHP dengan perbuatan yang membahayakan orang lain,"sebutnya.

Ditanya terkait kerugian, B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, menyebukan bahwa kerugian ditaksir sebanyak 500 hingga 800 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Base camp dan beberapa fasilitas perkebunan sawit milik Akiat yang berlokasi di Dusun Aburan Sebrang Desa Aburang Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Rabu (30/8/17) sekitar pukul 19.30 Wib, dibakar massa dari masyarakat sekitar.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, pemicu insiden pembakaran ini diduga adanya salah paham antara warga sekitar dengan salah satu aparat yang tengah melaksanakan pengamanan.

"Ya, insiden ini terjadi karena ada kesalah pahaman antara pihak masyarakat Desa Aburan Batang Tebo dengan salah satu aparat yang sedang melaksanakan pengaman pada perusahaan perkebunan tersebut,”ujar Kapolsek Tebo Tengah Iptu Gazali.

Dimana aparat yang sedang melakukan pengamanan pada perusahaan perkebunan tersebut melakukan teguran terhadap salah satu warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas PETI disekitar lahan perkebunan milik Akiat, dengan melakukan pembakaran terhadap 3 unit rakit dompeng yang diduga milik warga dari Desa Aburan Batang Tebo.

Alasan kuat aparat ini melakukan pembakaran karena selain usaha dompeng (PETI) tersebut sudah dilarang oleh pemerintah, pengoprasian dompeng ini berada pada lokasi perkebunan milik Sdr Akiat yang merusak sebagian lahan perkebunan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalu Kabag Ops Polres Tebo Kompol M. Jalaluddin, pihaknya menyebutkan bahwa saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini.

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Kita juga sudah siagakan anggota jika ada timbul buntut panjang dari kejadian ini,”kata Kabag Ops Polres Tebo.

Untuk sementara pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dari pembakaran yang dilakukan oleh massa ini berupa1 (satu) Kantor Perkebunan milik Akiat, 2 (dua) camp perumahan karyawan, 1 (satu) gudang pupuk/ minyak, 3 (tiga) unit mobil Hilen pick up, 7 (tujuh) unit Sepeda motor, 3 (tiga) unit mobil truk ps yang dirusak warga dengan memecahkan kaca depan mobil.

Ditambahkan lagi oleh Kabag Ops Polres Tebo, untuk aktor pelaku pembakaran terhadap perusahaan ini sedang dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian. Pasalnya, setelah melakukan pembakaran aktor atau dalang pembakaran ini langsung melarikan diri.


“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi serta melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Diketahui kerugian yang dialami persuhaan perkebunan ini mencapai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).,”tandasnya. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini