-->

Iklan

Iklan

Pra Rekonstruksi Pembakaran dan Pengrusakan Fasilitas CV ABA, Tersangka Lakukan 10 Adegan

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 06 September 2017, September 06, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:26Z
PORTALTEBO.com - Polisi terus mengembangi kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik CV. ABA di Desa Transos, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Untuk pemantapan berkas, hari ini Rabu (6/9/2017) Polres Tebo,  menggelar Pra Rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

Pra rekonstruksi dalam rangka pemantapan berkas para tersangka ini dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI, yang dilakukan dilapangan Polres Tebo.

Tampak 11 tersangka yakni AM, AA, SL, RA, AZ, JU, WI, AC, SU, RU, dan SU, memperagakan pra rekonstruksi mendapat penjagaan ketat oleh anggota polisi.

Dalam pra rekonstruksi, sebelas tersangka ini mempunyai peran berbeda, terlihat para tersangka ini melakukan perannya masing masing dan melakukan sebanyak 10 adegan.

Terkait hal itu, Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI direskrimum Polda Jambi menerangkan bahwa, pembakaran serta pengrusakan ini dilakukan masyarakat karena mencurigai pihak perusahan membakar dompeng milik warga Sesa Aburan Batang Tebo.

"Pembakaran dan pengrusakan ini berawal dari kemarahan warga serta mencurigai pihak perusahaan membakar dompeng milik warga," ujar Kombes B. Anis Purnawan, SIK. M. SI direskrimum polda jambi, saat pres rilis, Rabu (6/9/2017).

"Tersangka dijerat pasal 187 dan 170 serta 160 KUHP dengan perbuatan yang membahayakan orang lain. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, "pungkasnya.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Base camp dan beberapa fasilitas perkebunan sawit milik Akiat yang berlokasi di Dusun Aburan Sebrang Desa Aburang Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Rabu (30/8/17) sekitar pukul 19.30 Wib, dibakar massa dari masyarakat sekitar.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, pemicu insiden pembakaran ini diduga adanya salah paham antara warga sekitar dengan salah satu aparat yang tengah melaksanakan pengamanan.

"Ya, insiden ini terjadi karena ada kesalah pahaman antara pihak masyarakat Desa Aburan Batang Tebo dengan salah satu aparat yang sedang melaksanakan pengaman pada perusahaan perkebunan tersebut,”ujar Kapolsek Tebo Tengah Iptu Gazali.

Dimana aparat yang sedang melakukan pengamanan pada perusahaan perkebunan tersebut melakukan teguran terhadap salah satu warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas PETI disekitar lahan perkebunan milik Akiat, dengan melakukan pembakaran terhadap 3 unit rakit dompeng yang diduga milik warga dari Desa Aburan Batang Tebo.

Alasan kuat aparat ini melakukan pembakaran karena selain usaha dompeng (PETI) tersebut sudah dilarang oleh pemerintah, pengoprasian dompeng ini berada pada lokasi perkebunan milik Sdr Akiat yang merusak sebagian lahan perkebunan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalu Kabag Ops Polres Tebo Kompol M. Jalaluddin, pihaknya menyebutkan bahwa saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini.

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Kita juga sudah siagakan anggota jika ada timbul buntut panjang dari kejadian ini,”kata Kabag Ops Polres Tebo.

Untuk sementara pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dari pembakaran yang dilakukan oleh massa ini berupa1 (satu) Kantor Perkebunan milik Akiat, 2 (dua) camp perumahan karyawan, 1 (satu) gudang pupuk/ minyak, 3 (tiga) unit mobil Hilen pick up, 7 (tujuh) unit Sepeda motor, 3 (tiga) unit mobil truk ps yang dirusak warga dengan memecahkan kaca depan mobil.

Ditambahkan lagi oleh Kabag Ops Polres Tebo, untuk aktor pelaku pembakaran terhadap perusahaan ini sedang dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian. Pasalnya, setelah melakukan pembakaran aktor atau dalang pembakaran ini langsung melarikan diri.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi serta melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Diketahui kerugian yang dialami persuhaan perkebunan ini mencapai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).,”tandasnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini