-->

Iklan

Iklan

Ternyata Tsk Pembunuh Gajah Yang Diringkus Polres Tebo Sudah Lama DPO

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 09 September 2017, September 09, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:26Z
PORTALTEBO.com - Fox Team Polres Tebo yang dipimpin Ipda Cindo Kottama, Sabtu (9/9/2017) malam sekira pukul 00.00 WIB, meringkus terduga atau tersangka (Tsk) pelaku pembunuhan gajah.

Tersangka adalah Srj (40), warga Kecamatan Sumay. Dia diringkus dirumah orang tuanya di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marulli Hutagalung mengatakan bahwa pelaku merupakan DPO tahun 2016 lalu.

"Identitas tersangka berdasarkan DPO no: DPO/25/IV/2016/reskrim tanggal 12 april 2016. Tersangka kita tangkap saat dirumah orang tuanya, Dia (pelaku, red) merupakan DPO kita karena telah melakukan pemburuan hewan dilindungi berupa gajah, "kata Kasat Reskrim, Sabtu (9/9/2017).

Dijelaskannya, kronologis penangkapan Srj berdasarkan Lp. B/ 22 /II/2016/ jambi/ restebo/spkt 12 februari 2016.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada pemburuan hewan yang dilindungi (gajah) di desa Semambu Kecamatan Sumay.

Mendapat informasi, Tim memburu keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui berada di jalan Karet Blok E Kecamatan Rimbo Ilir. "Dirumah orang tuanya ini tersangka kita tangkap, "kata Kasat lagi.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka kita amankan di Mako Polres Tebo,"tutupnya. (p01)

Komentar

Tampilkan

Terkini