PORTALTEBO.com - Kasus pencurian kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Tebo.
Kali ini korbannya bernama Wahidin Bin Daman (55), warga jalan Garuda Rt.023 Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pasalnya, rumah korban yang berada di jalan Anggur desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir, disatroni maling yang belum diketahui identitasnya.
Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut diketahui saat korban bersama istrinya Tumini, Sabtu (14/10/2017), sekira pukul 10.30 Wib datang dan langsung membuka pintu depan. Saat masuk kedalam, korban melihat melihat pintu kamar dalam keadaan rusak dan terbuka.
Lalu korban melihat kebagian belakang rumahnya, ternyata jendela belakang terbuka dan kunci engsel berikut teralis sudah dalam keadaan rusak.
Setelah korban memeriksa isi dalam rumahnya, diketahui maling telah membawa barang-barang miliknya berupa 1(satu) unit Televisi Merk LG (40 Inc), 1 (satu) unit Televisi merk LG (14 inc), 2 (dua)buah Digital, dan 1 (satu) lembar kain ordeng jendela.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres Tebo melaui Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo, ketika dikonfirmasi mengatakan masih menyelidiki kasus tersebut.
"Masih kami selidiki, dan memang korban sudah melapor ke Polsek Rimbo Ilir. Kami juga sudah melakukan olah Tkp dan mengamankan beberapa BB untuk kepentingan penyelidikan, "ujar Kasat Reskrim Polres Tebo.
Dijelaskannya, korban terakhir mengunjungi rumahnya pada Rabu (4/10/2017). Kemudian, pada hari ini Sabtu (14/10/2017) korban baru kembali mengunjungi rumahnya. "Karena rumah korban sering ditinggal kosong, jadi maling dengan leluasa menguras isi rumah tersebut, "tutupnya. (p01)
Kali ini korbannya bernama Wahidin Bin Daman (55), warga jalan Garuda Rt.023 Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pasalnya, rumah korban yang berada di jalan Anggur desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir, disatroni maling yang belum diketahui identitasnya.
Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut diketahui saat korban bersama istrinya Tumini, Sabtu (14/10/2017), sekira pukul 10.30 Wib datang dan langsung membuka pintu depan. Saat masuk kedalam, korban melihat melihat pintu kamar dalam keadaan rusak dan terbuka.
Lalu korban melihat kebagian belakang rumahnya, ternyata jendela belakang terbuka dan kunci engsel berikut teralis sudah dalam keadaan rusak.
Setelah korban memeriksa isi dalam rumahnya, diketahui maling telah membawa barang-barang miliknya berupa 1(satu) unit Televisi Merk LG (40 Inc), 1 (satu) unit Televisi merk LG (14 inc), 2 (dua)buah Digital, dan 1 (satu) lembar kain ordeng jendela.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres Tebo melaui Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo, ketika dikonfirmasi mengatakan masih menyelidiki kasus tersebut.
"Masih kami selidiki, dan memang korban sudah melapor ke Polsek Rimbo Ilir. Kami juga sudah melakukan olah Tkp dan mengamankan beberapa BB untuk kepentingan penyelidikan, "ujar Kasat Reskrim Polres Tebo.
Dijelaskannya, korban terakhir mengunjungi rumahnya pada Rabu (4/10/2017). Kemudian, pada hari ini Sabtu (14/10/2017) korban baru kembali mengunjungi rumahnya. "Karena rumah korban sering ditinggal kosong, jadi maling dengan leluasa menguras isi rumah tersebut, "tutupnya. (p01)