-->

Iklan

Iklan

Kadis LH Tebo Akan Diperiksa Kepolisian, Terkait Dugaan Pencurian Kelapa Sawit di Lokasi PT TAL

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 04 Oktober 2017, Oktober 04, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:11Z
PORTALTEBO.com - Kanit Reskrim Polsek Sumay, Aiptu Umar Ibrohi mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil Eko Putra Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.

Pemanggilan ini, ujarnya, terkait kasus dugaan pencurian buah sawit PT Tebo Alam Lestari (TAL) oleh sekelompok masyarakat di Desa Semambu Kecamtan Sumay.

"Iya, kita akan manggil Kadis LH untuk minta keterangannya terkait kasus kasus pencurian sawit tersebut. Kemungkinan Senin atau Selasa depan kita panggil, "kata Umar.

Ditanya kapan aksi pencurian tersebut, Umar mengtakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 11 Sepetember 2017. Dimana, kata dia, sawit milik PT TAL yang berada di DAS di panen oleh sekolompok warga.

"Aksi pencurian ini berdasarkan laporan dari Ketua KUD, Hadi Muslim ke pihak Polsek Sumay pada 24 September 2017 kemarin, "kata dia.

Informasi yang berhasil dihimpun PORTALTEBO.com, sekelompok warga diduga melakukan panen buah sawit di pinggiran sungai milik PT TAL. Mereka beralasan telah mendapat kesepakat dengan PT TAL, Komisi 2 DPRD Tebo dan juga mendapat izin dari Dinas LH Kabupaten Tebo. Atas kejadian tersebut,  pihak KUD langusung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sumay.

Terkait hal ini, Kepal Dinas Lingkungan Hidup Tebo, Eko Putra mengaku telah mendapat informasi akan dipanggil oleh pihak kepolisian (Polsek Sumay) untuk dimintai keterangan,  "Informasi dari staf saya benar bahwa saya dipanggil untuk dimintai keterangan okeh pihak kepolisian terkait laporan pencurian buah sawit di Desa Samambu milik PT TAL" ungkap Eko.

Terkait dugaan bahwa LH Telah memberikan izin untuk memanen buah sawit tersebut,  Eko membantah dengan keras.  Dirinya menegaskan bahwa puhak LH Tebo tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan surat izin untuk melakukan panen terhadap buah sawit yang berada di sepadan sungai yang merupkan milik PT TAL.

"Ini fitnah, kita tidak memberi izin maupun mengeluarkan surat izin untuk panen buah sawit di sepadan sungai" kata Eko.

Malahan, kata Eko, sebelummya telah menyepakati bersama dengan PT TAL bahwa pohon sawit milik PT TAL yang berada di sepadan sungai atau 50 meter dari bibir sungai tidak diperbolehkan untuk di tebang, dipanen maupun dipupuk.

"Kita sudah menyepakati dengan PT TAL di provinsi bahwa 50 meter dari bibir sungai tidak boleh di tebang,  dipanen maupun dipupuk. Jadi fitnah kalau ada yang bilang LH mengizinkan itu" tuntasnya. (p01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini