Dua warga SAD korban pembacokan saat dirawat di RSUD STS Tebo |
Tidak itu saja, bahkan beberapa warga SAD juga dikabarkan telah menyediakan senjata api rakitan jenis kecepek untuk melakukan pembalasan.
Terkait hal ini, Temenggung Tupang Besak atau pimpinan kelompok SAD Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir mengatakan jika kondisi warganya kondusif.
Diakuinya, saat terjadi insiden pembacokan warga SAD pada Sabtu pagi (7/10/2017), darinya tengah berada di pemukim SAD Sungai Bungin desa Muara Kilis.
"Begitu mendapat informasi pembacokan, saya langsung kerumah Temenggung Apung, dan saya bersama Temenggung Apung langsung minta kepada warga agar tidak terpancing emosi, "kata Temenggung Tupang Besak, Senin (9/10/2017).
"Barusan juga saya telepon Kades Kilis, katanya kondisi warga diluar juga aman dan kondusif, "kata Tupang lagi.
Suasana aman dan kondusif ini juga dibenarkan oleh Kades Muara Kilis, Sopaturahman. "Alhamdulillah, sampai sekarang tetap aman dan kondusif, "singkat Kades.
Diketahui, dua warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Kejasung yakni Maraman dan Betalib, Sabtu pagi (7/10/2017), dibacok orang tidak dikenal.
Pasca pembacokan ini, jajaran Satreskrim Polses Tebo langsung menelusuri Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di kawasan kilometer 28 koridor Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir.
Kurang dari 24 jam, tepatnya Minggu (8/10) pukul 01.00 pelaku yang diketahui bernama Rasben (47) warga Sungai Dahan Desa Muara Kilis yang diduga pelaku pembacokan, langsung diamankan polisi di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli mengatakan, setiba di TKP, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. "saat kita jemput dirumahnya tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kasat.
"Setelah itu tersangka langsung kita bawa ke Mako Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Jelas Kasat, Rasben diamankan tanpa perlawanan. Saat itu, ia tengah berada di rumahnya seperti orang ketakutan lantaran sudah membacok dua orang warga SAD.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan satu buah parang yang digunakannya untuk membacok korban.
Ditanya terkait motif pembacokan tersebut, Maruli belum mau banyak komentar. Menurutnya, sejauh ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Tebo.
"Kita masih mendalami perkara ini. Apa penyebabnya belum bisa kita pastikan. infornasi awalnya soal tanah pemakaman. Nanti kalau sudah dapat, kita kasih tahu. Untuk pasal sudah pasti 351 ayat (2) KUHP Pidana,"pungkasnya. (p01)