PORTALTEBO.com - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo meringkus DKD (30) warga Jl. Rinjani Rt. 28/05 Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
DKD yang diduga residivis narkoba ini diringkus sekitar pukul 14.30 Wib, Kamis (19/10/2017), saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jl. Rinjani Rt. 28/05, Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu.
Peringkusan DKD berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (19/10/2017g sekitar pukul 13.30 Wib yang menyatakan jika dirumah terduga (DKD) sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo langsung melakukan lidik dan melakukan penangkapan terduga beserta barang bukti (BB).
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP/A/95/X/2017/Res Tebo, Tgl 19 Okt 2017,"ujar Akp M. Ruhiat Kasat Narkoba Polres Tebo, Jumat (20/10/2017).
Dibeberkan Kasat, dari tangan terduga diamankan BB 12 paket kecil berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 3 paket sedang berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak kaleng rokok Jarum Super warna merah hitam dan, 1 buah celana pendek hitam merk Adidas.
Untuk tindak lanjut, kata Kasat, timnya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap BB dan Uji BB di Laboratorium BPOM.
"Kita juga melengkapi administrasi lidik sidik, melaksanakan proses penyidikan dan, melaporkan kepada pimpinan," tutupnya. (p01)
DKD yang diduga residivis narkoba ini diringkus sekitar pukul 14.30 Wib, Kamis (19/10/2017), saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jl. Rinjani Rt. 28/05, Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu.
Peringkusan DKD berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (19/10/2017g sekitar pukul 13.30 Wib yang menyatakan jika dirumah terduga (DKD) sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo langsung melakukan lidik dan melakukan penangkapan terduga beserta barang bukti (BB).
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP/A/95/X/2017/Res Tebo, Tgl 19 Okt 2017,"ujar Akp M. Ruhiat Kasat Narkoba Polres Tebo, Jumat (20/10/2017).
Dibeberkan Kasat, dari tangan terduga diamankan BB 12 paket kecil berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 3 paket sedang berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak kaleng rokok Jarum Super warna merah hitam dan, 1 buah celana pendek hitam merk Adidas.
Untuk tindak lanjut, kata Kasat, timnya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap BB dan Uji BB di Laboratorium BPOM.
"Kita juga melengkapi administrasi lidik sidik, melaksanakan proses penyidikan dan, melaporkan kepada pimpinan," tutupnya. (p01)