-->

Iklan

Iklan

Saat Transaksi, Residivis Narkoba Asal Rimbo Ulu Diringkus Polisi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 20 Oktober 2017, Oktober 20, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:09Z
PORTALTEBO.com - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo meringkus DKD (30) warga Jl. Rinjani Rt. 28/05 Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

DKD yang diduga residivis narkoba ini diringkus sekitar pukul 14.30 Wib, Kamis (19/10/2017), saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jl. Rinjani Rt. 28/05, Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu.

Peringkusan DKD berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (19/10/2017g sekitar pukul 13.30 Wib yang menyatakan jika dirumah terduga (DKD) sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo langsung melakukan lidik dan melakukan penangkapan terduga beserta barang bukti (BB).

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP/A/95/X/2017/Res Tebo, Tgl 19 Okt 2017,"ujar Akp M. Ruhiat Kasat Narkoba Polres Tebo, Jumat (20/10/2017).

Dibeberkan Kasat, dari tangan terduga diamankan BB 12 paket kecil berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 3 paket sedang berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak kaleng rokok Jarum Super warna merah hitam dan, 1 buah celana pendek hitam merk Adidas.

Untuk tindak lanjut, kata Kasat, timnya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap BB dan Uji BB di Laboratorium BPOM.

"Kita juga melengkapi administrasi lidik sidik, melaksanakan proses penyidikan dan, melaporkan kepada pimpinan," tutupnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini