-->

Iklan

Iklan

Sepakat Damai, Penyidikan Kasus Pencurian Rokok Dihentikan Polsek Sumay

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 11 Oktober 2017, Oktober 11, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:10Z
PORTALTEBO.com - Polsek Sumay, Rabu (11/10/2017), menghentikan penyidikan kasus pencurian 536 batang rokok di wilayah hukum Polsek Sumay.

Penghentian penyidikan kasus ini berdasarkan adanya surat kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan antara pihak korban dengan pihak tersangka pada Selasa (10/10/2017).

Diwaktu yang sama, pihak korban juga telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut perkaran ini sampai ke pengadilan.

Selanjutnya, pihak pelapor dan korban telah mencabut semua keterangan terdahulu dan telah dituangkan dalam BAP lanjutan di hadapan Penyidik sesuai Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor : STR / 2087 / VIII / 2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Restorative Juatice.

Seterusnya, pihak pelapor telah membuat surat permohonan pencabutan Laporan Polisi kepada  Kapolsek Sumay tertanggal 10-10-2017.

"Jadi atas dasar itu penyidikan kasus dugaan pencurian rokok ini kita hentikan, "kata Kapolsek Sumay melalui Kanit Reskrim Aiptu Umar Ibrahi, Rabu (11/10/2017).

Diketahui, jelas Kanit, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 04/ III/ Jambi / Res Tebo / Polsek Sumay Tanggal 03 Marat 2017, dengan pelapor atas nama Alvandri AB Al's Ipan bin H. Ali Baid, telah terjadi pencurian sebanyak 536 batang rokok yang telah dilakukan oleh tersangka Andri Al's San bin Sarpani.

"Kita juga telah membuat administrasi berupa Surat dari Kapolres Tebo Nomor : S.TAP /      / X / 2017 / Reskrim tanggal.     -10-2017 tentang Penghentian Penyidikan, tersangka Atas Nama Andri alias Aan bin Sarpani,"kata Kanit.

"Surat pemberitahuan penghentian penyidikan ini segera mungkin akan kita kirim kepada pihak-pihak terkait,"tutupnya. (p01)

Komentar

Tampilkan

Terkini