-->

Iklan

Iklan

Akibat Protes Sidak Dewan Kelokasi Proyek, Endria Putra Dapat Serangan Balik

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 08 Desember 2017, Desember 08, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:09:02Z
NEWSPORTAL.ID - Pemberitaan yang dirilis media ini tentang kunjungan sidak DPRD Tebo ke lokasi proyek pembuatan bronjong senilai Rp1.4 miliar di Dusun Serai Serumpun, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kemarin (8/12) tampak ramai disikapi  banyak kalangan tak terkecuali Endria Putra, selaku ketua lembaga pengembangan jasa kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi.

Dalam tanggapannya dikolom komentar tautan berita yang berjudul "Dewan Nilai Pekerjaan Bronjong Yang Amblas Tak Sesuai Spesifikasi" yang dibagi ke facebook tersebut, Endria  menyampaikan sebaiknya apa yang dilakukan dewan jangan sampai salah kaprah.

"Dewan jgn salah kaprah dlm membuat statemen..kalau tdk mengerti tentang itu bertanya ke pihak dan lembaga yg berkompeten..apalagi pekerjaan infrastruktur dilindungi oleh UU No 2 thn 2017 tentan jasa kontruksi..#SAVEMASYARAKATJASAKONTRUKSI" tulis Endria dalam komentarnya.

Komentar Ketua LPJK Provinsi Jambi itupun selanjutnya ramai menuai perdebatan diantaranya oleh Aivandri Alba yang diketahui sebagai Anggota DPRD Tebo juga.

"Dindo Endria Putra yth. Tolong anda ralat komentar anda yg menyatakan anggota dewan salah kaprah. Salah atau benar pengerjaan suatu proyek. Anggota dewan punya hak untuk melakukan pengawasan. Thanks," ujar Aivandri membalas komentar Endria. 

Aivandri kemudian menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya selaku anggota dewan sudah sesuai dengan ketentuan. 

"Secara garis besar, seperti yg di atur oleh UU nomor 17 th 2014. Anggota DPR. DPRD propinsi.  DPRD Kab/kota mempunyai fungsi 1. Budgeting/pengagaran 2.Legislasi 3. Pengawasan. Untuk itu diharapkan kepada pihak2 berkompeten untuk tidak Mengkebiri hak dan pungsi anggota dewan. Trm ksh." kata Aivandri tersirat mengingatkan. 

Membaca jawaban itu Endria tambah semangat dan justru menegaskan bahwa pekerjaan jasa kontruksi pekerjaan yang tidak masuk kedalam ranah hukum pidana.

"Silahkan melakukan pengawasan tapi jgn memvonis bahwa pekerjaan itu salah dan satu lagi pekerjaan jasa kontruksi tdk masuk dlm ranah hukum pidana tapi ranah hukum perdata itu berdasarkan UU Jasa kontruksi yg baru UU no 2 thn 2017 pengganti UU No 18 thn 1999," terang Endria 

Endria lalu mengundang para pihak jika ingin lebih tau dengan UU jasa kontruksi silahkan datang ke LPJK Jambi.

"Sy undang ke LPJK P Jambi supaya kita sama2 tau bahwa urusan jasa kontruksi ada UU nya. Kasihan kwn2 jasa kontruksi sudah divonis salah oleh org yang tidak mengerti apa2 tentang jasa kontruksi," kata Endria menawarkan ajakan.

Namun undangan tersebut sepertinya belum mendapatkan respon dari anggota Dewan ini sebab dirinya justru kembali melayangkan tanya. 

"Kalo pekerjaan pisiknya sdh miring dan sdh seperti mau amblas apakah masih layak di nilai sesuai specs? Tolong jawab tuan2 yg berkompeten. Trm ksh," ujar Aivandri Alba kembali bertanya. 

Menurut Endria, pihaknya perlu meluruskan saja karena LPJK seluruh Indonesia saat ini gencar melakukan sosialisasi undang-undang yang ia maksudkan. 

"Sy perlu meluruskan ini krn kami dr LPJK seluruh Indonesia sedang gencar2nya mensosialisasikan UU NO 2 tgn 2017 tentang jasa kontruksi..#STOPKRIMINALISASIJASAKONTRUKSI," tegas Endria. 

Beberapa aktifis setempat diataranya Afriansyah, Oktaviandi Muklis, Jawir, juga turut mengomentari sesuatu yang hangat ini.

Hingga berita ini diturunkan perdebatan tampak terus berlangsung dan masing-masing pihak sejauh ini tampaknya masih bertahan dengan pendapatnya masing-masing. (P01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini