-->

Iklan

Iklan

Berikut Tuntutan Buruh PT PSUT Yang Lakukan Mogok Kerja

Redaksi
Kamis, 28 Desember 2017, Desember 28, 2017 WIB Last Updated 2017-12-27T18:46:45Z
ilustrasi
NEWSPORTAL.ID - Akusisi PT PSUT ke PT SGS Jambi yang disampaikan pihak management pada nopember lalu ternyata berdampak pada karyawan yang selama ini bekerja di pabrik plywood tersebut. Diantaranya, ada belasan buruh yang tidak ingin melanjutkan hubungan kerja kembali.

Menyikapi hal tersebut, PK Federasi Hukatan KSBI Provinsi Jambi pada tanggal 9 dan 13 Desember sudah melayangkan surat kepihak perusahaan agar dilakukan perundingan namun belum mendapatkan respon sehingga berbuah mogok kerja yang rencananya mulai dilakukan hari ini dan besok (28-29 Desember 2017).

Hal demikian disampaikan Hendra Ambarita selaku pengurus SBSI Propinsi Jambi kepada newsportal.id (27/12) malam.

Menurut Hendra, ada tiga hal yang menjadi tuntutan mereka yaitu pihak perusahaan harus membayar atau memenuhi hak buruh/karyawan yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja sesuai dengan pasal 163 UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian meminta management tidak ada diskriminasi terhadap status hubungan kerja buruh dimana ada status hubungan kerja dengan sistim borongan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Terakhir, harus dipastikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang saat ini dalam perundingan nilainya tidak lebih rendah dari PKB sebelumnya.

Untuk aksi mogok ini sendiri menurut Hendra pihaknya sudah memberitahu kepada pihak terkait yaitu management PT SGS Jambi, Disnaker Muaro Jambi dan Provinsi serta Polres Muaro Jambi bahwa akan melaksanakan mogok sesuai dengan aturan pada hari ini dan besok. 

“Kami minta kepada semua pihak agar saling menahan diri. Bahwa hak mogok adalah hak azasi yang dilindungi UU, maka tidak ada pihak manapun yang boleh menghalang-halangi buruh untuk melakukan aksi mogok,” ujar Hendra Ambarita mengingatkan.

Sebab, lanjutnya, Akibat hukum dari tindakan menghalangi-halangi mogok dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU No 13 tahun 2003 (P03).
Komentar

Tampilkan

Terkini