-->

Iklan

Iklan

Dibekuk Polisi, Pelaku Curanmor Simpan Motor Dirumahnya

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 17 Desember 2017, Desember 17, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:29:25Z
NEWSPORTAL.ID - Team Opsnal Reskrim Res Tebo kembali ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tkp Rt. 7 desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku berinisial IS (32) warga desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Ulu Kabupaten Tebo.

Dari tanggan tersangka juga diamankan 4 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curanmor.

Empat unit kendaraan bermotor ini, 1 unit sepeda motor (spm) Yamaha Jupiter MX warna hitam biru, 1 unit spm Yamaha Z warna hitam, 1 unit spm Honda Vario warna hitam merah dan, 1 unit spm Honda Supra Fit warna hitam abu-abu. Keempat unit kendaraan bermotor ini tanpa Nomor Kendaraan (Napol).

Kapolres Tebo melalui Ipda Irpan Pane, S. Sos Pimpinan Team Opsnal Reskrim Res Tebo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada laporan dari warga jalan Ambon desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu dan warga desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto. Kedua warga ini mengaku memiliki sepeda motor bodong atau tanpa surat.

"Pads Jumat 15 Desember 2017 sekira pukul 17.00 Wib, dua warga itu melapor,"ujar Ipda Irpan Pane, S. Sos, Minggu (17/12/2017).

Dari pengakuan kedua warga ini, lanjut dia, team langsung melakukan penyelidikan. Team mendatangi rumah kedua warga tersebut untuk untuk mengecek sepeda motor yang dimaksud. "Ternyata sepeda motor tersebut didapat dari tersangka IS. Dimana saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, "ungkapnya.

Team pun terus melakukan pengembangan atas temuan ini. Team berhasil menemukan alamat terduga pelaku sekitar pukul 23.00 Wib.

Setelah digeledah, team menemukan dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra Fit X yang tidak memiliki bukti kepemilikan.

Team pun langsung melakukan interogasi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatan menjual spm tanpa dilengkapi surat-surat ranmor, yang mana spm tersebut dibeli dari AN warga Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan HN warga Sungai Mancur Kabupaten Bungo.

"Terduga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Tebo. Kita juga melakukan pengembangan kasus ini dan pelaku masih diperiksa," tutupnya. (P01)

Komentar

Tampilkan

Terkini