-->

Iklan

Iklan

Kasus Limbah Beracun Dilingkungan Rumah Sakit Terancam Denda dan Penjara

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 08 Desember 2017, Desember 08, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:41:38Z
NEWSPORTAL.ID - Tindak lanjut dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi kembali dipertanyakan Lembaga Peduli Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Jambi.

Sebab temuan tersebut sudah hampir setahun namun sampai sekarang belum ada keputusan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Padahal sudah diverifikasi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi yang hasilnya dinyatakan melalui surat kepada Kadis Kesehatan yang ditembuskan ke Gubernur Jambi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLH kota Jambi, dan DPP LP2LH."

Hal demikian diungkap oleh Tri Joko, Ketua LP2LH kepada media ini (8/12) petang.

Menurut Joko, Dugaan pelanggaran yaitu terkait perlakuan limbah yang dibuang ke media lingkungan tanpa melalui tahapan dan proses sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.

Jika mengacu pada UU No 18 Tahun 2008 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksi pidana penjaranya mulai dari 1 hingga 12 tahun dan denda Rp1 Miliar hingga Rp12 Miliar.

"Dalam pasal 117 UU No 32 tentang PPLH disebutkan jika tuntutan tersebut diajukan kepada pemberi perintah/pimpinan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) huruf B," ujar Joko menerangkan.

Ketika ditanya apa kaitannya dengan Rumah Sakit dirinya hanya menjawab karena laboratorium Dinkes masih satu kesatuan dengan lingkungan rumah sakit. (P01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini