NEWSPORTAL.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Men LHK), Siti Nurbaya, Rabu (27/12) melantik 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang akan bekerja di kementeriannya di Jakarta. Bulan sebelumnya, Nopember
2017, Empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) juga sudah dilantik.
“Pelantikan kali ini hanya mutasi antar
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) mengingat jabatan yang diisi
bersifat strategis, mendesak dan berat, sehingga harus diisi oleh pejabat
horizontal,” ujar Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui rilisnya saat pelantikan.
Ditambahkannya, Bahwa pelaksanaan mutasi
jabatan merupakan amanat pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil serta berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan uji
kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
7 (Tujuh) orang pejabat (Eselon II)
lingkup KLHK yang dilantik Menteri pada 27 Desember kemarin salah satunya
adalah pejabat di Provinsi Jambi, yaitu Ir. Irmansyah Rachman - yang diketahui sebagai
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Artinya, Irmansyah lolos evaluasi
kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan Panitia Seleksi dan dipercaya
menjadi salah satu direktur di kementrian tersebut, yaitu Direktur Penanganan
Konflik, Tenurial dan Hutan Adat dan siap berkantor di Jakarta.
Lalu, Apa
pesan dan sikap Irmansyah paska dilantik sebagai Direktur Penanganan
Konflik, Tenurial dan Hutan Adat?
Sebagai
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Menurut Irmansyah, Pihaknya akan menyelesaikan dan menghentikan Konflik
Tenurial antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK, Antara masyarakat dengan pemerintah
dan antara masyarakat dengan BUMN Kehutanan dalam Kawasan Hutan, Hingga
mencapai kesepakatan kedua belah pihak untuk menghentikan konflik dengan
mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan
Irmansyah saat dihubungi newsportal.id (28/12) malam.
“Dari
hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MoU untuk diteruskan kepada
Dirjen PSKL agar dapat diproses lebih lanjut guna diberikan akses legal
(Izin) dalam kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial ( PS) yang prosesnya ditangani
oleh Direktur Penyiapan Wilayah PS,” ujarnya menjelaskan.
Kemudian,
Lanjut mantan Kadishut Provinsi Jambi ini, Direktur Konflik dan Hutan
Adat juga mendorong masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan dengan memberi pengakuan
Hutan Adat yang dikelola Masyarakat Hukum Adat.
“Dalam
pelaksanaan lokasi penyelesaian konflik maupun proses pengakuan hutan
adat, penangananya adalah secara nasional tidak terkecuali provinsi jambi saja,”
Kata Irmansyah.
Sebagai penutup
Irmansyah berpesan dan mengajak para pihak terkait dan masyarakat untuk bersama-sama
menuju penyelesaian konflik disektornya yaitu tenurial dan hutan adat.
“Marilah
kita partisipatif dan transparan dengan mengacu Peraturan Menteri No 83 dan No 84
tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Penyelesaian Konflik untuk memberikan
akses legal masyarakat tani hutan secara tepat sasaran, adil, dan terwujudnya
kelestarian hutan” Tutup Irmansyah mengakhiri (P03)