-->

Iklan

Iklan

Penanganan Kasus Di PTPN 6 Apakah Ada Istilah Anak Tiri dan Anak Kandung?

Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2017, Desember 30, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:12:26Z
NEWSPORTAL.ID - Perusahaan perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Provinsi Jambi kembali di sorot warga. Sebab, Sejauh ini, beberapa persoalan atas perusahaan masih menunggu kepastian sikap dan jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

PT Mendaharajaya Agro Industry (PT MAJI) dan PT Bukit Kausar (PT BK) dan PT Alam Lestari Nusantara (PT ALN), Diketahui merupakan anak perusahaan yang bernaung dibawah bendera PT Perkebunan Nusantara 6 (PTPN 6) yang diketahui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga perusahaan ini belakangan diketahui menyimpan catatan masalah terkait pemanfaatan lahan apakah itu diatas kawasan hutan maupun pemanfaatan lahan diluar izin peruntukkan.

PT Mendaharajaya Agro Industry (PT MAJI)

Selain terakhir hangat soal adanya polemik dengan kelompok tani atau masyarakat sekitar, perusahaan ini juga diduga melakukan penyimpangan terkait pemanfaatan lahan diatas kawasan hutan seluas 600 hektar.

Temuan tersebut sudah dilaporkan kepihak terkait diantaranya kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sejak awal tahun 2017.

Namun, Status persoalan tersebut hingga kini masih belum diketahui kepastiannya. Apakah sudah ada pemutihan atau ada tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menduga telah terjadi pembiaran,” ungkap Tri Joko, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) yang melaporkan kepihak Kementrian.

“Sejauh ini kami belum nerima laporan perkembangan atas persoalan tersebut,” ujar Joko pada newsportal.id (29/12) malam.

Padahal lanjutnya, tanaman sawit diatas lahan tersebut umurnya sudah lebih dari 3 tahun di desa Lagan Tengah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Terakhir, Seperti yang sudah pernah disampaikan oleh newsportal.id dalam pemberitaan sebelumnya. Persoalan terkait perusahaan kembali hangat lantaran akan kembali dilaporkan oleh masyarakat terkait penyerobotan lahan diluar izinnya kepada Polda Jambi.

PT Bukit Kausar (PT BK)

Tak jauh beda masalahnya dengan PT MAJI yang juga diduga telah memanfaatkan kawasan hutan seluas ratusan hektar.

Pun berpolemik dengan masyarakat sekitar atau diantaranya dengan masyarakat desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Persoalan ini juga sudah diadukan kepihak Kementrian dan Badan atau lembaga teknis hingga Gubernur Jambi.

“Sama, Masih menunggu jawaban dari pihak BPN Kabupaten dan Provinsi atas surat kami No 104/LP/DPP-LP2LH/XII-JBI/2017,” Ungkap Tri Joko.

Menurut Joko, Ada sekitar 220 hektar lahan yang diduga dibagikan ke kelompok tani di desa Rantau Benar, Lubuk Kambing, Tanjung Jabung Barat.

Dugaan berikutnya ada juga sekitar 365 hektar dilokasi HTI PT RHM yang sudah dibunuh tanaman sawitnya.

“Iya, Hingga kini kami masih menunggu keputusan atau kepastian tentang penyerobotan lahan PT BK atas pemanfaatan lahan masyarakat" Ujar Faisal, Masyarakat desa Penyabungan, Merlung, Tanjung Jabung Barat kepada newsportal.id, 29 Desember 2017.

PT Alam Lestari Nusantara (PT ALN)

Perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Sarolangun ini, Juga diduga memiliki persoalan baik dengan masyarakat sekitar maupun dengan pemanfaatan kawasan hutan dan izinnya.

“Kabarnya, Ada tanaman sawit diatas izin perusahaan ini dan terkait itu kami akan lakukan investigasi,” ujar Joko. “Nanti hasilnya akan kita kabarkan,” Sambung Ketua LP2LH ini.

Singkat cerita, Pihaknya meminta agar dilakukan audit menyeluruh dan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Serta UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) terhadap beberapa perusahaan diatas.

“Kita terus mengawal sampai ada titik terang dalam penanganannya, baik oleh pihak Kemen LHK maupun Pemerintah Provinsi Jambi,” Tutup Trijoko.

Lantas, Apakah terjadi istilah anak tiri dan anak kandung oleh Kemen LHK dalam menentukan sikapnya terhadap perusahaan milik negara ini? Dan Beranikah PTPN 6 menjelaskan persoalan ini dengan sikap dan pemikiran yang terbuka?

Kita tunggu saja!



Komentar

Tampilkan

Terkini