NEWSPORTAL.ID - Perusahaan perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Provinsi Jambi
kembali di sorot warga. Sebab, Sejauh
ini, beberapa persoalan atas perusahaan masih menunggu kepastian sikap dan jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Kemen LHK).
PT Mendaharajaya Agro Industry (PT MAJI) dan PT Bukit Kausar (PT BK) dan PT
Alam Lestari Nusantara (PT ALN), Diketahui merupakan anak perusahaan yang
bernaung dibawah bendera PT Perkebunan Nusantara 6 (PTPN 6) yang diketahui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga perusahaan ini belakangan diketahui menyimpan catatan masalah terkait pemanfaatan lahan apakah itu diatas kawasan hutan maupun pemanfaatan lahan
diluar izin peruntukkan.
PT Mendaharajaya
Agro Industry (PT MAJI)
Selain terakhir hangat soal adanya polemik dengan kelompok tani atau
masyarakat sekitar, perusahaan ini juga diduga melakukan penyimpangan terkait pemanfaatan lahan diatas kawasan hutan seluas 600 hektar.
Temuan tersebut sudah dilaporkan kepihak terkait diantaranya kementrian
lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sejak awal tahun 2017.
Namun, Status persoalan tersebut hingga kini masih belum diketahui kepastiannya.
Apakah sudah ada pemutihan atau ada tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
“Kami menduga telah terjadi pembiaran,” ungkap Tri Joko, Ketua Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) yang melaporkan kepihak Kementrian.
“Sejauh ini kami belum nerima laporan perkembangan atas persoalan tersebut,”
ujar Joko pada newsportal.id (29/12) malam.
Padahal lanjutnya, tanaman sawit diatas lahan tersebut umurnya sudah lebih dari 3 tahun di
desa Lagan Tengah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Terakhir, Seperti yang sudah pernah disampaikan oleh newsportal.id dalam pemberitaan
sebelumnya. Persoalan terkait perusahaan kembali hangat lantaran akan kembali dilaporkan
oleh masyarakat terkait penyerobotan lahan diluar izinnya kepada Polda Jambi.
PT Bukit
Kausar (PT BK)
Tak jauh beda masalahnya dengan PT MAJI yang juga diduga telah memanfaatkan
kawasan hutan seluas ratusan hektar.
Pun berpolemik dengan masyarakat sekitar atau diantaranya dengan masyarakat desa Penyabungan Kecamatan
Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Persoalan ini juga sudah diadukan kepihak Kementrian dan Badan atau
lembaga teknis hingga Gubernur Jambi.
“Sama, Masih menunggu jawaban dari pihak BPN Kabupaten dan Provinsi atas
surat kami No 104/LP/DPP-LP2LH/XII-JBI/2017,” Ungkap Tri Joko.
Menurut Joko, Ada sekitar 220 hektar lahan yang diduga dibagikan ke
kelompok tani di desa Rantau Benar, Lubuk Kambing, Tanjung Jabung Barat.
Dugaan berikutnya ada juga sekitar 365 hektar dilokasi HTI PT RHM yang
sudah dibunuh tanaman sawitnya.
“Iya, Hingga kini kami masih menunggu keputusan atau kepastian tentang
penyerobotan lahan PT BK atas pemanfaatan lahan masyarakat" Ujar
Faisal, Masyarakat desa Penyabungan, Merlung, Tanjung Jabung Barat kepada
newsportal.id, 29 Desember 2017.
PT Alam Lestari Nusantara
(PT ALN)
Perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten
Sarolangun ini, Juga diduga memiliki persoalan baik dengan masyarakat sekitar
maupun dengan pemanfaatan kawasan hutan dan izinnya.
“Kabarnya, Ada tanaman sawit diatas izin perusahaan ini dan terkait itu
kami akan lakukan investigasi,” ujar Joko. “Nanti hasilnya akan kita kabarkan,” Sambung
Ketua LP2LH ini.
Singkat cerita, Pihaknya meminta agar dilakukan audit menyeluruh dan sanksi sebagaimana
yang diatur dalam UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan (P3H).
Serta UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup (PPLH) terhadap beberapa perusahaan diatas.
“Kita terus mengawal sampai ada titik terang dalam penanganannya, baik oleh
pihak Kemen LHK maupun Pemerintah Provinsi Jambi,” Tutup Trijoko.
Lantas, Apakah terjadi istilah anak tiri dan anak kandung oleh Kemen LHK dalam
menentukan sikapnya terhadap perusahaan milik negara ini? Dan Beranikah PTPN 6 menjelaskan
persoalan ini dengan sikap dan pemikiran yang terbuka?
Kita tunggu saja!