NEWSPORTAL.ID
- Hari ini,
Sudah sebulan berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi
pemberantasan korupsi (KPK) di Jambi dan Jakarta terkait kasus penyuapan RAPBD
Provinsi Jambi dengan hasil tangkapan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.7
Miliar yang berikutnya ditetapkan 4 orang tersangka sejak 28 Nopember lalu.
Proses hukum yang masih berlangsung secara
maraton ini diketahui sangat intensif memeriksa orang-orang terkait yang jumlahnya
sudah lebih 30 orang termasuk pihak swasta hingga dengan anggota dan pimpinan
DPRD Provinsi Jambi.
Masih terkait dengan pemeriksaan
oleh KPK, Kemarin salah seorang tersangka yaitu H. Arpan kembali diperiksa untuk
kesekian kalinya dan Asrul salah seorang saksi di gedung anti rasuah tersebut.
Dalam kesempatan itu, H. Arpan di dampingi
kuasa hukum Suseno SH yang ketika di wawancara awak media mengatakan, Bahwa apa
yang dilakukan kliennya hanya menjalankan perintah atasan.
“H. Arpan di desak atasannya agar
dapat mencari dana. Awalnya Arpan sempat menolak atas pemintaan untuk
menyiapkan dana, Namun karena berulang kali di desak bukan saja dari atasan juga
ada pihak lain. Artinya, Arpan di desak oleh 2 pihak yang berbeda,” kata Suseno
menjelaskan.
Sadar dengan posisinya sebagai pelaksana
tugas di PUPR Provinsi Jambi, Arpan pun harus loyal terhadap atasan.
Kemudian dengan berat hati Arpan
menuruti perintah tersebut dan harus meminjam uang kepada orang lain.
“Intinya, saat ini Arpan memiliki
hutang secara pribadi sebesar Rp 5 milyar dan uang tersebut merupakan sebagai
dana untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi” ungkap Lawyer ini.
Menurut Suseno, Proses ini nanti akan
terang benderang. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses hukum ini terus
berjalan.