-->

Iklan

Iklan

Pengacara Haji Arpan Ungkap Cerita Baru Terkait Pemeriksaan Di KPK

Redaksi
Jumat, 29 Desember 2017, Desember 29, 2017 WIB Last Updated 2017-12-29T12:18:57Z
NEWSPORTAL.ID - Hari ini, Sudah sebulan berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jambi dan Jakarta terkait kasus penyuapan RAPBD Provinsi Jambi dengan hasil tangkapan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.7 Miliar yang berikutnya ditetapkan 4 orang tersangka sejak 28 Nopember lalu.

Proses hukum yang masih berlangsung secara maraton ini diketahui sangat intensif memeriksa orang-orang terkait yang jumlahnya sudah lebih 30 orang termasuk pihak swasta hingga dengan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Masih terkait dengan pemeriksaan oleh KPK, Kemarin salah seorang tersangka yaitu H. Arpan kembali diperiksa untuk kesekian kalinya dan Asrul salah seorang saksi di gedung anti rasuah tersebut.

Dalam kesempatan itu, H. Arpan di dampingi kuasa hukum Suseno SH yang ketika di wawancara awak media mengatakan, Bahwa apa yang dilakukan kliennya hanya menjalankan perintah atasan.

“H. Arpan di desak atasannya agar dapat mencari dana. Awalnya Arpan sempat menolak atas pemintaan untuk menyiapkan dana, Namun karena berulang kali di desak bukan saja dari atasan juga ada pihak lain. Artinya, Arpan di desak oleh 2 pihak yang berbeda,” kata Suseno menjelaskan.

Sadar dengan posisinya sebagai pelaksana tugas di PUPR Provinsi Jambi, Arpan pun harus loyal terhadap atasan.

Kemudian dengan berat hati Arpan menuruti perintah tersebut dan harus meminjam uang kepada orang lain.

“Intinya, saat ini Arpan memiliki hutang secara pribadi sebesar Rp 5 milyar dan uang tersebut merupakan sebagai dana untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi” ungkap Lawyer ini.

Menurut Suseno, Proses ini nanti akan terang benderang. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses hukum ini terus berjalan.

“Saya yakin dan percaya dengan klien saya. Bahwa apa yang disampaikannya tidak ada yang rekayasa. Sebab, hal tersebut saya lihat dari data pemeriksaan klien saya. Saya sudah baca semua," Pungkas Kuasa Hukum tersebut mengakhiri (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini