-->

Iklan

Iklan

Pengelolaan Limbah B3 RSUD Mataher Berujung Gugatan Hukum

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 14 Desember 2017, Desember 14, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:41:11Z
NEWSPORTAL.ID - Pengelolaan limbah medis yang tergolong bahan beracun dan berhaya (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher, berujung gugatan hukum.

Info yang diperoleh media ini  menyampaikan gugatan ditempuh karena pekerjaan tidak dibayar dan ada pemutusan kerja sepihak disaat kontrak kerjasama masih aktif.

"Sidangnya sudah berjalan mas, kalo ngak salah di pengadilan negeri" ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Carut marut pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RSUD bukan terjadi kali ini saja.

Sebelumnya sempat heboh soal temuan hasil verifikasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi atas laporan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).

Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Jambi, Dinas BLH kota Jambi dan DPP LP2LH.

Bahwa ada permasalahan terhadap gudang penyimpanan limbah, tahapan pengelolaan limbah dan perlakuan terhadap limbah yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang.

Namun hingga kini belum ada keputusan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas persoalan tersebut. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini